Selain Daftar IMEI, Beli Ponsel di Luar Negeri Lebih dari USD500 Dikenakan Pajak
-
(Foto: dok. The Verge)
Uzone.id — Pemerintah membeberkan soal nasib pembelian ponsel pintar dan perangkat telekomunikasi lain yang dibeli di luar negeri setelah regulasi IMEI diterapkan per 18 April 2020. Yang jelas, masyarakat diperbolehkan membeli ponsel di luar negeri.Namun untuk detailnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan, meskipun semuanya masih di permukaan.
“Jadi itu tetap harus melakukan registrasi, ini online, yang kedua nantinya ada kewajiban membayar jika gadget itu harganya di atas USD 500,” ungkapnya saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2).
Dia melanjutkan, “nantinya setelah register, kemudian dia bayar, kita masukkan data pembayarannya, selesai. Ini termasuk pajak rangka impor.”
Selain itu, Heru juga menekankan kalau pembelian ponsel dari luar negeri maksimal 2 unit hand carry. Dengan begitu, jika ponsel di bawah USD 300 tak wajib bayar pajak.
Sayangnya pihak Bea Cukai maupun Kementerian Perindustrian dan Kominfo masih belum bisa membeberkan detailnya.
Saat ini, pemerintah mengaku sudah menyiapkan sistem aplikasi untuk mendaftarkan nomor IMEI tersebut bagi masyarakat.
“Itu sistem aplikasinya sudah disiapkan tapi memang belum aktif saja karena baru aktif saat 18 April besok itu,” imbuh Ismail selaku Dirjen SDPPI Kominfo di tempat yang sama.
Bagi masyarakat yang mungkin lupa lapor IMEI dan bayar pajak ponsel dari luar negeri saat mendarat di Indonesia, diimbau agar kembali untuk mendaftarkan IMEI tersebut.
“Karena dia ada kewajiban pembayaran pajak itu maka harus balik lagi. Sementara kalau barang kiriman ‘kan sebelum clearance sudah kewajiban membayar, kalau sudah ya aman,” kata Heru lagi.
Ismail kemudian menggarisbawahi, jika beli ponsel di luar negeri dan tidak mendaftarkan IMEI, maka ponsel tersebut tidak akan bisa digunakan dan mendapatkan jaringan operator seluler.