Home
/
Health

Penjelasan BPOM soal Bubuk Kopi Instan yang Bisa Terbakar

Penjelasan BPOM soal Bubuk Kopi Instan yang Bisa Terbakar

Muhammad Fikrie30 September 2018
Bagikan :

Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan berbagai video orang-orang membakar bubuk kopi instan. Hal ini meresahkan masyarakat tentang kesehatan serta kandungan yang ada di dalam produk kopi instan.

Demi mencegah menyebarnya kekhawatiran yang tidak perlu di masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan dan penjelasan terkait hal tersebut. BPOM berkata produk Kopi cap Luwak memang mudah terbakar akibat bentuk serta kandungannya.

"Produk tersebut (Kopi cap Luwak) berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala," jelas BPOM dalam pernyataan resmi, Minggu (30/9).

BPOM menambahkan, produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori, dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.

Tidak Berbahaya

BPOM menegaskan bahwa produk Kopi cap Luwak aman dikonsumsi dan telah mendapat nomor izin edar. Suatu produk pangan yang telah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti ia telah dievaluasi keamanan, mutu, gizi, serta bahan dan juga pembuatannya oleh BPOM sebelum diedarkan ke masyarakat.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, dan kentang.

Preview

Meski bahan-bahan tersebut mudah terbakar, namun bukan berarti mereka menjadi berbahaya untuk tubuh bagi yang mengonsumsinya.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli suatu produk makanan atau minuman.

populerRelated Article