Pengamat Sebut Polisi Harus Kedepankan Teguran di Operasi Zebra 2024
Ilustrasi tilang polisi (Foto: Istimewa)
Uzone.id - Kegiatan tahunan Operasi Zebra 2024 sudah berlangsung sejak 14 Oktober kemarin hingga 27 Oktober nanti. Kegiatan ini mendapatkan perhatian dari pemerhati transportasi yang meminta polisi untuk mengedepankan teguran selama operasi.
Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, terdapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Namun teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile tetap digunakan.Budiyanto selaku pemerhati transportasi dan hukum menyebutkan Operasi Zebra 2024 sebaiknya mengedepankan teguran dan imbauan kepada pelanggar lalu lintas. Menurutnya harus ada edukasi agar pengguna jalan mengetahui pelanggaran lalu lintas bisa menjadi penyebab kecelakaan.
"Teguran terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum yang bersifat non-yustisial pada sanksi sosial, menanamkan buadaya malu dan sebagainya," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya.
Budiyanto menjabarkan, teguran merupakan bagian dari penegakan hukum yang memiliki dasar ataupun payung hukum sendiri.
Contohnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 264 sampai 269. Petugas kepolisian bisa menghentikan kendaraan bermotor kemudian meminta keterangan pengemudi atau melakukan tindakan lain yang menurut hukum secara bertanggung jawab.
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan petugas berwenang bisa melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan tertentu demi kepentingan umum.
"Tujuannya saya kira sama, dalam rangka membentuk atau membangun masyarakat disiplin atau tertib berlalu lintas. Disiplin sebagai kunci agar kita terhindar dari bahaya kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan kerugian material maupun korban jiwa," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada Operasi Zebra 2024 polisi tidak melakukan tindakan tilang pada setiap pelanggaran. Beberapa pelanggaran masih diberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran saja.
Hal ini diungkapkan oleh Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin. Menurutnya petugas lebih banyak memberi teguran bagi yang melanggar lalu lintas, terlebih pada pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Tanpa memberikan sanksi tilang, petugas di lapangan pun akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, pelanggar bisa lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.