Home
/
News

Pengadilan Afsel Akui Pernikahan Secara Islam Sah di Mata Hukum

Pengadilan Afsel Akui Pernikahan Secara Islam Sah di Mata Hukum

Andreas Gerry Tuwo01 September 2018
Bagikan :

Pengadilan Afrika Selatan mengambil langkah mengejutkan. Mereka menginstruksikan perubahan undang-undang agar pernikahan Islam diakui secara resmi oleh negara.

Di sistem hukum yang berlaku di Afsel, pernikahan secara Islam tidak diakui. Hal tersebut begitu merugikan umat Muslim di negara itu.

Setiap warga yang menikah secara Islam sangat sulit mengurus beberapa hal berkaitan dengan hukum, salah satunya soal perceraian.

Namun, pada Jumat (31/8) ini, Pengadilan Tinggi Westren Cape mengetuk palu untuk menyetujui pengakuan pernikahan secara Islam sah di mata hukum Afsel.

"Kami menginstruksikan untuk mengakui pernikahan secara Islam yang sesuai dengan Syariah sebagai pernikahan valid," sebut keterangan Pengadilan Westren Cape seperti dikutip dari AFP, Jumat (31/1).

"Presiden dan Kabinet (di Afsel) bersama parlemen harus mengamandemen kebijakan yang berlaku dalam waktu 24 bulan sejak perintah ini dikeluarkan," sambung mereka.

Pengajuan pengakuan pernikahan Islam pertama kali dibawa oleh LSM Pusat Hukum untuk Perempuan (WLC). Dalam argumen yang dikeluarkannya, mereka menyatakan perempuan yang menikah secara Islam di Afsel sama sekali tidak diberikan kesamaan hak dan proteksi hukum seperti warga lainnya.

Beberapa kasus di Afsel, perempuan Muslim yang bercerai sama sekali tidak mendapat hak rumah atau keuangan dari mantan suaminya.

"Namun, saat ini perempuan Muslim bisa menikmati proteksi hukum yang diberikan bagi setiap individu yang menikah di bawah UU Perkawinan, dan perlindungan hukum, yang sebelum tidak dimiliki wanita Muslim," ucap salah seorang pengacara WLC, Charlene May.

Di Afsel sendiri 1,5 persen dari keseluruhan jumlah populasinya sebesar 55 juta adalah pemeluk Muslim.

populerRelated Article