Home
/
Automotive

Pemerintah Genjot Konversi Kendaraan Listrik, Tambah Bengkel Berlisensi

Pemerintah Genjot Konversi Kendaraan Listrik, Tambah Bengkel Berlisensi

Suzuki Satria 120 R dikonversi jadi motor listrik (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady21 September 2022
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah Indonesia optimis bisa menjalankan program konversi kendaraan bermotor BBM ke listrik dengan sebaik-baiknya. Apalagi, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor rata-rata 4,1 persen per tahun, dimana kendaraan roda dua mendominasi sebanyak 120 juta unit di tahun lalu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif Arifin Tasrif mengatakan, saat ini di Indonesia ada sekitar 120.000.000 sepeda motor. Jika per satu motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari, maka sama dengan 700.000 barel crude yang digunakan.

"Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma isi ulang daya baterai saja," katanya saat rapat kerja internal bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/9).

"Nah, jika per liter BBM (harga lama untuk Pertalite) Rp7.650 per liter itu akan terkumpul biaya untuk pembelian BBM sebesar Rp2.3 juta (setahun) untuk membeli BBM. Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma mengeluarkan uang sebesar Rp 585.000 dengan harga BBM yang sekarang Rp 10.000 per liter, maka perbedaanya akan semakin besar," ujarnya.

BACA JUGA: Konversi Mobil BBM ke Listrik? Awas Garansi Hangus

Arifin menambahkan, penggunaan motor listrik akan menghemat pengeluaran masyarakat. Begitu juga dengan negara bisa menghemat devisa impor BBM atau crude.

"Jika semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan motor listrik, akan menjadi cikal bakal Indonesia membangun industri otomotifnya sendiri," ungkap dia.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Aturan ini sudah ditetapkan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Salah satu implementasi Inpres tersebut adalah program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Saat ini program motor listrik masih dalam skala pilot project, tetapi dalam program ini kita juga sudah mempunyai 4 bengkel tersertifikasi dan saat ini ada 40 bengkel lagi yang mengajukan untuk pelatihan bagaimana bisa melakukan konversi, ini akan terus ditumbuh kembangkan," terang Arifin.

BACA JUGA: Apa Saja Komponen yang Diganti untuk Merubah Mobil BBM ke Listrik?

Arifin mengungkapkan, dengan program ini juga akan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru, perakitan yang dilakukan oleh bengkel-bengkel tentunya akan memerlukan tenaga kerja baru dan perputaran roda ekonomi.

"Bayangkan saja ada 120.000.000 motor kali Rp10.000.000 itung-itung kurang lebih ada sekitar Rp10 triliun aktifitas untuk mengkonversi termasuk juga pemasangang-pemasangannya,"ungkap Arifin.

Kendaraan kementerian diprioritaskan penggunaan EV 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi turut mengatakan bahwa lingkup kementerian diprioritaskan penggunaan mobil listrik. Salah satu caranya dengan melakukan penggantian atau yang baru, termasuk juga motor-motor dinas yang dimiliki oleh kementerian/lembaga.

Di lingkup kementerian juga berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar diupayakan adanya subsidi di program konversi terutama untuk kendaraan motor, baik yang dimiliki kementerian/lembaga maupun masyarakat terutama yang berkaitan yang komersial.

"Apabila capex-nya dibantu, maka akan menjadi ringan dan efisiensinya dia mengeluarkan Rp2.000.000 per bulan menjadi Rp500.000 per bulan, maka dia akan mendapatkan keuntungan Rp1.500.000 per bulan. Jadi ini satu angka yang menarik dari skala mikro maupun skala makro, skala mikronya orang per orang mengalami suatu efisiensi dalam opex-nya, sedangkan capex-nya kita akan upayakan adanya subsidi," kata Budi.

Baca juga: Mau Ubah Mobil BBM ke Listrik? Perhatikan Syarat dan Dasar Hukumnya

Program konversi motor BBM ke listrik juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik, program ini juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

Dampak mengkonversi 6 juta motor BBM ke listrik bisa mengurangi BBM 12,8 juta barel/tahun, penurunan emisi CO2 sebesar 3,9 Juta Ton CO2, dan peningkatan konsumsi listrik sebesar 2,4 TWh/tahun.

populerRelated Article