Home
/
Digilife

Pemerintah China Buat Aturan Baru Incar Alibaba dkk

Pemerintah China Buat Aturan Baru Incar Alibaba dkk
Vina Insyani09 February 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Nu.Nl)

Uzone.id - Regulator pasar China merilis pedoman baru dalam aturan antimonopoli yang menargetkan perusahaan internet lokal dan memperketat batasan yang akan dihadapi oleh raksasa-raksasa teknologi di negara tersebut.

Rancangan UU anti-monopoli yang telah dirilis November lalu kini secara resmi diterapkan, sekaligus dengan menjelaskan berbagai praktik monopoli yang akan ditindak oleh para regulator.

Undang-undang tersebut diharapkan memberi tekanan baru bagi para layanan internet di China, termasuk situs e-commerce seperti Taobao milik Alibaba Group, Tmall, atau JD.com.

Baca juga: Jack Ma Nongol Sebentar, Saham Alibaba Melesat

Selain layanan e-commerce, aturan ini juga akan menekan layanan-layanan pembayaran seperti Alipay miliki Ant Group atau WeChat Pay dari Tencent Holding.

Dikutip Uzone.id dari The Register, Selasa (9/2), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar atau SAMR mengungkapkan dalam situsnya bahwa mereka melarang perusahaan dari berbagai perilaku yang menjurus ke monopoli termasuk memaksa pedagang untuk memilih ‘pemain’ internet teratas di negara tersebut.

Selain itu, SAMR juga akan menghentikan aksi monopoli di platform ekonomi dan melindungi persaingan pasar yang sehat.

Dalam pengumuman tersebut, mereka juga akan menghentikan perusahaan yang memanipulasi pasar, termasuk perusahaan yang memanipulasi lewat kecurangan harga, pembatasan teknologi dan penggunaan data serta algoritma.

Baca juga: Jack Ma Menghilang 2 Bulan, Saham Alibaba Turun 3%

SAMR juga menyatakan bahwa laporan mengenai anti-monopoli semakin hari semakin meningkat.

China dalam beberapa bulan terakhir memang memperketat pengawasan terhadap perusahaan raksasa teknologi di negaranya, termasuk penyelidikan pada Alibaba Group desember lalu.

Pihak penyelidik memperingatkan perusahaan tersebut atas praktik pemaksaan pedagang untuk menandatangani pakta kerjasama eksklusif dengan mengorbankan platform internet lain.

populerRelated Article