Pemberlakuan SIM C1 dan C2 Bisa Tingkatkan Keamanan Berkendara Motor
Uzone.id - Di tahun 2023 ini, dunia permotoran di Indonesia akan masuk ke lembaran baru, di mana pengguna sepeda motor diatur oleh Korlantas Polri berdasarkan tiga golongan SIM C, yakni SIM C golongan biasa, SIM C golongan 1 (C1), dan SIM C golongan 2 (C2).
Aldy Reynold, selaku Instruktur Safety yang berkantor di Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) yang beralamat di Komplek Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, mengatakan kalau dirinya sepakat dengan Korlantas Polri untuk membagi tiga golongan SIM C demi keselamatan pengendara.“Sudah dua tahun kali ya, gosip-gosip SIM C1 dan C2. Kalau dibilang perlu diterapkan, kayaknya perlu banget,” tutur pria yang akrab disapa Aldy Cumi ini saat dihubungi Uzone.id, Selasa (10/1).
Aldy mengaku miris ketika melihat di lapangan begitu banyaknya pengguna sepeda motor yang tidak membawa SIM. Di mencontohkan dari 100 pengguna sepeda motor di jalan raya, mungkin yang memiliki SIM hanya 35 orang saja.
BACA JUGA: Polri Bakal Bagi Golongan SIM C, C1 dan C2, Ini Arti dan Bedanya
“Artinya, untuk SIM C saja, itu bisa dibilang masih banyak yang 'nakal', gak punya SIM tapi ke jalan raya,” tutur dia.
Aldy lalu menyinggung para pengguna sepeda motor dengan mesin di atas 250cc atau bahkan di atas 1.000cc banyak yang tidak memiliki SIM C.
Apalagi, belum lama ini ada kejadian pengendara Harley-Davidson menabrak seorang nenek yang berjualan tisu hingga meninggal dunia.
“Itu berarti, dia (pengendara Harley-Davidson) bisa bawa motor tapi tidak terampil. Nah, harapan kita semua ke depan, dengan adanya SIM C1, SIM C2 memang fokus berdasarkan cc, ayo kita terapkan teknik berkendara dengan motor yang cc-nya lebih besar.
BACA JUGA: Yamaha R15 Connected Hadirkan Warna Baru Aggressive Grey
Selanjutnya, Aldy memberi contoh yang paling gampang, “Saya bawa motor Honda Supra Fit 125cc, eh dikasih motornya (Kawasaki) ZX250. Wah, senang dong, suaranya gahar, mesinnya galak, bodinya keren, tapi pas putar balik roboh, kaget, ternyata radius putarnya tidak sebesar Honda Supra.”
Aldy juga menekankan bahwa kebijakan Korlantas Polri yang membagi SIM C menjadi tiga golongan ini perlu diberikan pembekalan dalam teknik dan keahlian berkendara.
"Motor besar ini bukan dalam artian kita bilang setop lalu berhenti di situ. (Ketika) kita bilang setop, jaraknya gila-gilaan (lebih jauh dari motor cc kecil). Kalau sendiri, kalau berdua, kalau lagi kosong, kalau konvoi? (punya jarak ngerem dan beban berbeda-beda). Jadi kalau perlu, perlu banget (penggolongan SIM C)," tutupnya.