Home
/
News

Kakorlantas Polri: pembatasan ganjil-genap juga berlaku Sabtu-Minggu

Kakorlantas Polri: pembatasan ganjil-genap juga berlaku Sabtu-Minggu

Anita Permata Dewi04 July 2018
Bagikan :

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap akan berlaku setiap hari sejak 1 Agustus 2018 hingga berakhirnya penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Karena (Sabtu-Minggu) pertandingan tetap berlangsung," kata Irjen Royke di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu.

Selain itu kebijakan ini juga akan diperpanjang waktunya yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, selama Juli 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini masih dalam masa sosialisasi sehingga penilangan belum diberlakukan kepada para pengemudi kendaraan yang melanggar. "Penindakan mulai 1 Agustus," ucapnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk maklum dengan perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan ini karena hal ini guna kelancaran pelaksanaan Asian Games 2018.

"Diharapkan agar lalu lintas lancar sehingga atlet tidak terlambat. Kami imbau masyarakat agar legawa," katanya.

Menurut dia, nantinya usai perhelatan Asian Games 2018, kebijakan perluasan kebijakan pembatasan pelat nomor ganjil-genap ini tidak akan diberlakukan lagi dan pembatasan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada sejumlah jalan saja.

"(Perpanjangan) saya rasa tidak, hanya untuk `event` ini saja," ujarnya.

Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat milik pribadi saja, melainkan juga berlaku untuk truk.

Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan besar yang memiliki truk-truk terkait kebijakan ini.

"Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas," imbuhnya.

Awalnya, peraturan pemberlakuan pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku d Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto dan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Kemudian kebijakan ini akan diperluas hingga meliputi seluruh Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan A. Yani dan Jalan DI Panjaitan.

Selanjutnya Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

populerRelated Article