Home
/
News

Parlemen Malaysia Usulkan RUU Anti Godaan Perempuan

Parlemen Malaysia Usulkan RUU Anti Godaan Perempuan
Aryo Putranto02 August 2019
Bagikan :

Parlemen Malaysia sedang menggodok rancangan undang-undang Anti Pelecehan Lelaki. Mereka beralasan hal itu untuk menjaga kaum lelaki tergoda dari tingkah laku dan pakaian kaum hawa yang dianggap bisa memicu pria melakukan pelecehan atau bahkan hingga pemerkosaan.

"Saya mengajukan RUU Anti Pelecehan Seksual untuk melindungi lelaki," kata anggota parlemen Malaysia fraksi Partai Keadilan Rakyat (PKR), Mohamad Imran Abd Hamid, seperti dilansir The Independent, Jumat (1/8).

Hamid mengklaim tindak-tanduk, perkataan dan pakaian perempuan bisa membuat lelaki tergoda hingga pada satu titik bisa menyebabkan hubungan sedarah (inses), pelecehan, melihat materi pornografi sampai pemerkosaan.

"Hal ini penting, laki-laki harus dilindungi. Perbuatan dan pakaian perempuan bisa membuat kami melanggar hukum. Saya meminta menteri mempertimbangkan supaya setiap laki-laki di negeri ini aman dan negara menjadi tentram," kata Hamid.

RUU usulan Hamid justru didukung oleh Wakil Ketua Senat Datuk Seri Abdul Halim Abdul Samad, yang merupakan anggota Organisasi Melayu Beratu Nasional (UMNO). UMNO merupakan partai politik yang saat ini menjadi oposisi pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Pemerintah Malaysia saat ini memang sedang berupaya membuat RUU Pelecehan Seksual tahun ini. Hal ini dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan para penyintas dan lembaga non pemerintah.

Di sisi lain, usul Hamid ditentang oleh kalangan pegiat perempuan dari lembaga All Women's Action Society (AWAM). Menurut mereka Hamid justu keliru menyalahkan korban pelecehan seksual dan malah seolah membela pelaku.

"Kami tidak terima seorang senator malah menyalahkan peristiwa pemerkosaan, pelecehan, inses dan pornografi kepada korban. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika mereka tidak memperoleh keadilan setelah mengalami peristiwa itu, maka hal ini sama saja menciptakan budaya kekerasan dan ketakutan," demikian isi pernyataan AWAM.

"Semua ini berdasarkan asumsi kejahatan terhadap perempuan disebabkan oleh keinginan dan nafsu. Padahal sebenarnya hal itu bukan soal nafsu, tetapi soal kuasa dan pandangan objektifikasi," lanjut isi pernyataan AWAM.

[Gambas:Video CNN]

Perwakilan lembaga non pemerintah Equality Now, Jennifer Wells-Qu, juga menentang gagasan Hamid. Menurut dia jika aturan itu diloloskan maka bisa membuat budaya impunitas bagi para pelaku kejahatan seksual.

Berita Terkait

populerRelated Article