Pandemi Belum Usai, Ini Syarat Baru Pakai Kendaraan Pribadi Mulai 17 Juli
Ilustrasi (Foto: Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Orang-orang saat ini sudah terbiasa kembali melakukan aktivitas seperti ke mal, ke kantor, ke sekolah dan berkunjung ke tempat-tempat wisata.
Hal itu membuat kita jadi tidak sadar bahwa ancaman Covid-19 belum benar-benar hilang. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang bagikan di Instagram, per 10 Juli 2022 kasus Covid-19 telah bertambah jadi 2.576 orang, sembuh 1.890 dan 2 meninggal dunia.Maka dari itu, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, dan mulai berlaku per 17 Juli 2022.
BACA JUGA: 3 BBM Non Subsidi Resmi Naik! Bikin Gak Sabar Nunggu EV Murah
Harus dipahami juga, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia ada syarat yang harus kamu patuhi, yakni:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
BACA JUGA: Stut Motor Tidak Ditilang, Malah Harus Ditolong
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, aturan ini dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Eropa Bakal Pasang Fitur Anti-ngebut di Mobil, Indonesia Gak Mau Nyontek?
Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Kemenhub menghimbau masyarakat tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.