Pakai AI hingga e-KYC, Begini Cara GoPay Deteksi Transaksi Judi Online
Uzone.id — Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online. Selama 7 tahun ke belakang (2017-September 2024), transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp600 triliun.
Salah satu yang dibutuhkan oleh Kementerian Kominfo dan pemerintah dalam penanganan ini adalah peran dari platform e-wallet, salah satunya adalah GoPay.Terkait temuan transaksi judi online yang diungkap Kemenkominfo pekan lalu, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online.
Lebih Lanjut, Ade menjelaskan bahwa GoPay telah melakukan berbagai upaya untuk mendeteksi penyalahgunaan akun yang terdeteksi dengan aktivitas judi online.
“Untuk apa yang sudah dilakukan oleh GoPay sendiri ada tiga pilar, pertama teknologi, kedua kolaborasi, dan ketiga edukasi. Di teknologi kita bagi tiga, sebelum transaksi, proses transaksi, hingga setelah transaksi,” kata Ade dalam acara Diskusi Publik Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman “Judi Pasti Rugi”, Kamis, (17/10).
Untuk tahapan sebelum transaksi, Ade menjelaskan bahwa GoPay melakukan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi menggunakan teknologi face recognition dengan menggunakan AI (Artificial Intelligence) dan juga machine learning.
Hal ini wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
“Itu menghindari kita dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal penyalahgunaan identitas, penyalahgunaan akun, pencurian akun, dan pemindahtanganan akun dan lain-lain,” jelas Ade.
Selanjutnya, GoPay juga menggunakan AI dan machine learning untuk mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.
Dari transaksi-transaksi yang mencurigakan tersebut, GoPay kemudian menggunakan teknologi otomasi yang juga mempelajari pola transaksi tersebut.
“Jika mencurigakan maka itu akan menimbulkan catatan-catatan tersendiri di kami lalu kami laporkan ke PPATK,” tambah Ade.
Yang kedua adalah kolaborasi, Ade menyampaikan bahwa pihaknya kini berkolaborasi dengan pemerintah, PPATK, Kementerian Kominfo, BI, OJK, dan stakeholder lainnya untuk menjalin komunikasi terkait fenomena tersebut untuk memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Upaya yang ketiga adalah edukasi. Ade mengatakan bahwa Gopay saat ini terus memberikan edukasi bagi pengguna salah satunya dengan menggandeng tokoh ternama Rhoma Irama dan merilis situs website www.judipastirugi.com atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay.
Dengan situs ini, pengguna GoPay bisa mempelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online,” tambahnya.
Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan.