Pak Polisi, Kok Dengerin Radio di Mobil Bisa Kena Tilang?
-
Uzone.id - Bagi pengendara mobil, radio itu udah jadi bagian tak terpisahkan. Mau nyetir sendiri atau rame-rame, radio harus tetap nyala.
Radio di mobil memang pemecah kesunyian atau dimana sudah ga ada lagi obrolan sama teman perjalanan. Bisa dengerin lagu, ocehan penyiar atau sekedar update info jalanan.
Tapi tau gak kalian, ternyata selama ini mendengarkan radio selama perjalanan itu melanggar aturan lalu lintas.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yang Uzone.id kutip dari Kompas.com.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Oke, gue paham kalau misalnya, merokok itu menggangu. Sementara mendengarkan radio atau musik, mengganggunya dimana?
Ya, kalau ini dilakukan sama pengendara motor, iya berbahaya. Atau juga berpotensi bahaya, nyetir mobil sambil asyik nyanyi sampai merem melek. Tapikan, gak gitu juga.
Nah, kalau dengerin musiknya biasa aja, gimana?
Trus, kalau penumpang pasang radio, supirnya harus gimana, sumpel pakai kanebo?
Kalau ga ada kanebo? Supirnya bakal berhenti di tengah jalan, malah jadi drama pakai adegan teriak-teriak.”Matikan radionya, matikan, atau saya bakal kena tilang.”
Masih menurut sumber yang sama, bahkan tak cuma tilang, kalian yang mendengarkan radio di sambil nyetir bisa terancam penjara 3 bulan.
Kan ga asyik banget kalau begini:
“Gue denger lo baru keluar dari penjara, bro?”
“Iya nih”
“Kenapa?”
“Dengerin Via Vallen dari radio.”
So sad…