Home
/
News
Ormas di Depok Dilarang Lakukan Sweeping
Andi Nur Aminah29 May 2017
Bagikan :
Polresta Depok melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping, terutama selama bulan Ramadhan.
"Wewenang melakukan razia berada di tangan aparat penegak hukum. Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak boleh ada ormas yang melakukan sweeping," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan di Mapolresta Depok, Senin (29/5).Herry memberikan apresiasi kepada tim Jaguar Polresta Depok, saat melakukan upaya membubarkan ormas yang hendak melakukan sweeping di bulan Ramadhan. "Saya apresiasi kinerja tim Jaguar yang dengan tegas membubarkan ormas FPI Jakarta yang hendak melakukan sweeping gang motor di Depok," terangnya.
Selain itu, Herry menuturkan, pihaknya tengah gencar melakukan Operasi Cipta Kondusif selama Ramadhan. Ada beberapa wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi tiga bagian yakni, kelompok pertama yang menyisir Jalan Raya Besar yakni Jalan Margonda, Jalan Dewi Sartika, Jalan Nusantara, Jalan M. Yasin, Jalan Raya Bogor, Jalan Cilodong, Jalan GDC, Jalan Kartini.
Kemudian, kelompok dua menyisir jalur-jalur yang dipimpin para Kapolsek di wilayah. Selanjutnya, kelompok ketiga menyisir wilayah perbatasan Depok dengan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Tanggerang Selatan. "Dalam Operasi Cipta Kondusif, kami pun mengikut sertakan TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," ucap Herry.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menuturkan, pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondusif selama Ramadhan agar dapat mencegah tindakan kriminalitas dan ancaman teroris. Operasi keamanan tersebut dilakukan dalam bentuk patroli skala besar dan kegiatan razia di seluruh wilayah hukum Polresta Depok.
"Untuk jumlah personel kepolisian yang diturunkan mencapai 415 orang, termasuk jajaran Satpol PP dan TNI sebagai tenaga bantuan. Lalu untuk sasaran Operasi Cipta Kondusif terdiri dari enam jenis, yakni sahur on the road, tawuran, gank motor, senjata tajam, sweeping ormas, senjata api dan bahan peledak," papar Firdaus.
Sponsored
Review
Related Article