Orang Tua Tak Boleh Lengah, Begini 5 Cara Menghindari Cyberbullying Pada Anak
Meskipun berbagai platform media sosial telah membuat aturan batasan usia minimum untuk membuat akun baru, namun tetap banyak anak-anak yang memalsukan umur demi membuat akun media sosial. Atau bahkan justru orang tua mereka sendiri yang membuatkan akun media sosial untuk anak. Padahal banyak risiko yang dihadapi anak di dunia maya, salah satunya cyberbullying atau pendindasan di dunia maya.
Cyberbullying sendiir meliputi tindakan penggunaan teknologi untuk menyakiti, mempermalukan, mengancam, atau menargetkan orang lain di dunia maya. Yang memprihatinkan, kasus cyberbullying pada remaja semakin meningkat beberapa tahun belakangan. Di Indonesia, kasus cyberbullying seolah sudah menjadi makanan sehari-hari bagi para pengguna media sosial, termasuk pada remaja dan anak-anak. Ini sebabnya, orang tua perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap sepak terjang anak di media sosial.“Jika Anda memutuskan memberikan izin kepada anak untuk menggunakan media sosial, maka strategi keamanan daring terbaik untuk anak adalah bicara dengan anak dan ikut serta (mengawasi) dalam penggunaan internet anak,” saran Declan Daly, kepala inspektur di Biro Layanan Perlindungan Nasional Kepolisian Irlandia yang sering menangani kasus cyberbullying.
Selain itu, Anda bisa mencegah anak menjadi pelaku dan korban cyberbullying dengan melakukan kiat-kiat berikut.
1. Ketahui situs dan aplikasi apa saja yang sering dikunjungi anak melalui ponselnya, pelajari sistem keamanan yang diterapkan situs tersebut.
2. Ajari anak bahwa informasi apapun yang diunggah dan dibagikan secara daring, selamanya akan tetap ada di dunia maya.
3. Yakinkan anak untuk segera memberi tahu Anda jika mereka menerima pesan atau komentar yang membuat mereka merasa terganggu atau tidak nyaman.
4. Diskusikan bagaimana cara menghadapi konten-konten yang tidak sesuai usia dan secara tidak sengaja mereka lihat di internet.
5. Jika Anda mengetahui bahwa anak menjadi korban cyberbullying, jangan menghapus konten apapun yang berkaitan dengan tindakan penindasan tersebut. Simpan dan capture konten-konten tersebut sebagai barang bukti dan laporkan ke pihak berwenang jika dirasa sudah terlalu mengganggu.
(riz / ray)