Home
/
Automotive

Netflix dan Spotify Dipajakin, Antara Promo Gratis 3 Bulan dan Biaya Langganan Naik

Netflix dan Spotify Dipajakin, Antara Promo Gratis 3 Bulan dan Biaya Langganan Naik
Bagja Pratama16 May 2020
Bagikan :

Foto: Ilustrasi - Unsplash

Uzone.id - Setelah BPJS kembali naik, dimasa-masa pandemi ini salah satu pendukung hiburan gabut dirumah, Netflix dan Spotify pun terancam bakal mengalami kenaikan tarif berlangganan.

Hal tersebut karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10 persen.

Maka, pelanggan Netflix dan Spotify bakal bayar biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Baca juga: Paket Streaming Murah Bonus Malware

Gak heran kenapa Netflix dan Spotify berusaha terus menarik minat konsumen untuk berlangganan dengan menawarkan promo gratis 3 bulan, baru nanti setelah tiga bulan, biaya berlangganan baru akan mulai diterapkan.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dilnsir dari berbagai sumber menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu karena tren meningkatnya transaksi digital.

Transaksi digital yang terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

populerRelated Article