Mudik Jadi Lebih Mahal, Tarif Tol Japek dan MBZ Naik 9 Maret
Gerbang Tol Cikampek Utama (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan melakukan penyesuaian tarif mulai 9 Maret 2024 mendatang. Penyesuaian ini akan membuat biaya mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2024 nanti menjadi lebih mahal.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) merupakan pengelola Jalan Tol Japek, sementara Jalan Layang MBZ dikelola oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).Ria Marlinda Paallo selaku Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT menyebutkan penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan bisnis jalan tol kondusif.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol ayng prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujar Ria seperti dikutip dari Antara.
Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol. Dirinya menyebutkan pihaknya terus melakukan upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol.
"Kami terus melakukan upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol, dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," jelasnya.
PT JTT sudah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Japek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pengguna.
Oleh karenanya, sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan kenaikan tarif integrasi pada dua jalan tol tersebut.
Kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni berdasarkan inflasi untuk tol Japek periode September 2016 hingga Desember 2023. Kemudian hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Selain itu, faktor lainnya adalah dari pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas jalur Jalan Tol Japek dari KM 50 hinga KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai KM 50 arah jakarta. Ditambah lagi dengan titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Japek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut dikatakan selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
Berikut kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Japek dan Jalan Layang MBZ:
Jakarta Interchange – Cikampek
Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp20.000
Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp40.500