Modus Pemalsuan Pelat Nomor di Berbagai Negara & Upaya Mencegahnya
Pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor kerap terjadi di Indonesia. Di Jakarta, pelat palsu ini biasanya digunakan sebagai modus agar melenggang di jalur ganjil-genap tanpa dicegat polisi. Pada sisi lain, pelat imitasi kerap dipergunakan untuk pencurian, penipuan, dan kasus pidana lainnya.
Siasat mencurangi aturan hukum itu juga terjadi di berbagai negara lain. Misalnya di Amerika Serikat (AS). Pada Juni 2018 lalu, dua pria asal Sacramento, California, Joseph Seeger, dan Travis Quigley ditangkap. Hal itu diberitakan The Sacramento Bee.
Saat menggeledah, polisi menemukan peralatan atletik curian senilai 3.000 dolar AS di dalam mobil. Temuan itu berawal dari kecurigaan polisi pada pelat nomor mobil mereka yang tertulis angka “19”. Angka yang dari gorekan spidol itu berada di ujung pelat nomor.
Sedangkan di Austin, AS, polisi mencurigai tindak-tanduk Alfredo Ariza yang bergelagat mencurigakan saat mengunjungi sebuah toko di dekat pom bensin. Seorang karyawan melaporkan Alfredo masuk ke toko, membawa beberapa barang, lalu keluar terburu-buru.
Seperti diberitakan CBNAustinNews, karyawan itu lantas memanggil polisi. Polisi sendiri menemukan empat pelat nomor palsu di mobil Alfredo, obat-obatan terlarang, dan juga ganja. Ia ditangkap pada Agustus 2018.
Ada juga Kevin Donnel Thorne. Dia ditangkap di rumahnya di High Point, North Carolina, AS, Mei 2018 lalu. Sebab Kevin ketahuan memproduksi pelat mobil temporer yang berlaku selama 30 hari. Polisi menemukan kertas, printer, dan laptop yang digunakan untuk membuat pelat palsu tersebut.
Kasus serupa terjadi pada Februari 2016, di negeri Ratu Elizabeth, Laura Marcus menerima surat pelanggaran dari polisi karena pelat mobil miliknya digandakan oleh seseorang di London Utara. Saat kejadian itu, ia berada 200 mil (321,869 km) dari lokasi. Laura berada di Staffordshire.
Diberitakan The Guardian bahwa, Laura merupakan korban dari permasalahan yang sering terjadi di Inggris. Kloning pelat nomor kendaraan biasanya dilakukan oleh mereka yang menggunakan mobil untuk merampok, penduduk yang malas mengasuransikan mobil, dan pengendara yang ugal-ugalan di jalan tol. Pada akhirnya, denda akan dikirimkan ke pemilik pelat mobil asli.
Beralih ke Asia, dalam operasi penggerebekan di Bangkok, Thailand, pada Juni 2017, polisi menangkap 12 tersangka di 19 lokasi. Operasi tersebut menyita 39 mobil, 56 sepeda motor, 12 senjata, amunisi, 13 pelat mobil palsu, dan 34 buku rekening. Diberitakan The Nation bahwa, lokasi tersebut terkait dengan perdagangan kendaraan, senjata, dan peminjaman uang ilegal.
Pencegahan Pemalsuan Pelat Nomor Kedaraan
Polisi di AS menggunakan kamera pemindai otomatis untuk membaca dan mengambil foto digital jutaan pelat nomor mobil. Tujuannya untuk membantu melacak pelaku kejahatan.Alat pemindai dipasang di spatbor belakang, bagasi, atau atap mobil polisi. Beberapa juga dipasang di rambu-rambu jalan, gerbang tol atau jembatan. Akan tetapi pengintaian macam itu ditentang Persatuan Kebebasan Sipil Amerika. Menurut USA Today, alat itu ditentang karena mampu merekam informasi jutaan masyarakat lainnya yang tidak melakukan kejahatan apa pun.
Sedangkan di Indonesia, Polri dan Dinas Perhubungan bekerja sama untuk membangun dashboard Electronic Law Enforcement (ELE), perihal penanganan ketertiban lalu lintas. Mereka memasang CCTV di jalan raya dan menghubungkannya dengan tanda pengenal pelat nomor otomatis.
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, pemerintah akan memaksimalkan penggunaan ELE. “Alat ELE akan ditaruh di titik-titik persimpangan,” ujar Yayat, Selasa, 14 Agustus 2018.
Siapa pun yang tepergok melanggar peraturan lalu lintas, akan terekam secara otomatis ke pusat data pemerintah. Jika terbukti melanggar, akan ada dokumen elektronik yang mencantumkan jumlah pelanggaran si pengendara.
Dokumen elektronik itu sah sebagai bukti di persidangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 272 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu juga diperkuat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf memanipulasi pelat nomor kendaraan dengan cara apa pun merupakan tindak pidana. Ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada pengendara bandel.
“Kami akan melakukan penilangan, itu melanggar pasal 280, dengan denda Rp500 ribu. Juga dikenakan pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Yusuf, Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN GANJIL GENAP atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika