Menkominfo Tetapkan 18 April 2020 Hari Bebas Ponsel BM
-
(Ilustrasi. Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)
Uzone.id -- Wacana regulasi IMEI yang mengatur tentang ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia diusahakan akan tetap berlaku sesuai rencana awal. Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.“Jadi tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan opsel [operator seluler], para pimpinan direksinya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kemenperin [Kementerian Perindustrian] terkait hal ini. Saat ini tetap 18 April untuk memberlakukan IMEI,” ungkap Johnny saat ditemui beberapa awak media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).
Dijelaskan Johnny, dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan kembali bertemu dengan para operator seluler untuk membahas konsep seperti apa yang layak diterapkan untuk mekanisme pemberantasan IMEI abal-abal alias ponsel ilegal.
Baca juga: Bye Ponsel BM, Aturan IMEI Bisa 'Paksa' Konsumen Beli Ponsel Legal
“Ponsel ilegal itu merugikan masyarakat, produk atau teknologi ilegal yang gagal atau tidak tepat nanti bisa terjadi bahaya ke pengguna, seperti charger yang bisa meledak dan lain-lain. Selain itu, hak-hak negara juga dirugikan, kita tidak mau ada produk ilegal dong,” kata Johnny lagi.
Regulasi yang kerap diberi nama “Aturan IMEI” ini pada dasarnya memang akan fokus pada nomor identitas ponsel, alias International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nah, IMEI akan berperan penting bagi jalannya regulasi ini karena dapat memastikan ponsel mana saja yang resmi diproduksi secara legal, mana yang ilegal.
Mekanisme penentuan ponsel ilegal di Indonesia sejauh ini ada dua pertimbangan, yakni melalui Blacklist dan/atau Whitelist.
Johnny melihat dari kasus-kasus masyarakat yang tinggal di daerah yang belum paham betul soal ponsel BM serta aturannya seperti apa. Ketika mereka membeli ponsel, ternyata ponsel tersebut IMEI-nya ‘bodong’ alias ilegal.
Baca juga: Ini Alasan iPhone 11 Laku di Indonesia
“Kalau sudah begitu nanti gak bisa dipakai, terus yang ada mereka marah-marah, timbul masalah baru. Lalu bagaimana? Hal-hal ini yang akan dibahas lebih lanjut detailnya melalui proof of concept dari Whitelist dan Blacklist di dalam sistem yang nantinya diletakkan di Kemenperin,” jelas Johnny.
Menurutnya, perlindungan hak konsumen juga harus menjadi perhatian khusus dalam memberlakukan regulasi IMEI. Semuanya akan dibahas lebih lanjut di pertemuan dua pekan ke depan dengan para perusahaan operator.
Dari apa yang sebelumnya pernah diutarakan, Blacklist adalah mekanisme di mana ponsel dengan IMEI yang secara jelas ilegal tentu akan langsung dimasukkan ke dalam daftar blokir.
Sementara Whitelist bakal berisi oleh special case atau kondisi-kondisi tertentu, seperti turis asing, duta besar, hingga konsumen yang membeli ponsel legal namun dari negara lain.
“Nanti diputuskan menggunakan Whitelist dan Blacklist atau seperti apa detailnya, keduanya tentu ada efek terhadap konsumen. Yang jelas tidak ada kata terlambat, kita harus berkembang ke arah yang lebih baik, tidak ada lagi ponsel ilegal,” tutupnya.