Home
/
Travel
Mengenal Kearifan Suku Kajang di Tana Toa, Bulukumba
Suara15 August 2016
Bagikan :
Preview
Berkunjung ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tak lengkap rasanya jika tak menyambangi kawasan adat Tana Toa. Di sini kita bisa mengunjungi peninggalan megalitik masyarakat Kajang serta mempelajari kearifan dalam melestarikan budaya yang bertahan ratusan bahkan ribuan tahun itu.
Secara geografis, suku Kajang berada di wilayah Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sekitar 56 kilometer dari pusat kota Bulukumba.
Para pengunjung yang datang diharuskan mengikuti aturan adat yang berlaku. Tidak boleh menggunakan kendaraan modern, Anda hanya boleh menunggangi kuda atau berjalan kaki. Pengunjungpun harus mengikuti khas pakaian adat kajang yang berwarna hitam itu.
Tana Toa yang berarti tanah yang tertua. Nama ini berdasarkan kepercayan Suku Kajang yang mendiaminya, yang yakin Tana Toa adalah daerah yang pertama kali diciptakan oleh Tuhan di muka bumi ini.
Masyarakat Tana Toa percaya bahwa bumi ini adalah warisan nenek moyang yang berkualitas dan seimbang. Oleh karena itu, anak cucunya harus mendapatkan warisan tersebut dengan kualitas yang sama persis. Kepercayaan inilah yang membuat lingkungan di Tana Toa terjaga kelestariannya.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, masyarakat adat memegang teguh ajaran leluhur yang disebutpasang ri kajang yang berarti pesan di kajang. Ajaran pasang itu, dinilai ampuh dalam melestarikan hutan.
Sebagaimana dikutip di wisatasulawesi selatan.com, selaku pemimpin adat, Ammatoa membagi hutan dalam tiga bagian. Yaitu, hutan keramat “hutan karamaka”, hutan perbatasan “hutan batasayya” serta hutan rakyat “hutan laura”.
Hutan keramat diakui sebagai hutan pusaka dan dijadikan kawasan hutan larangan untuk semua aktifitas, kecuali kegiatan ritual. Hutan ini sangat dilindungi, mereka meyakini kawasan ini sebagai tempat turunnya manusia terdahulu yang juga lenyap di tempat tersebut. Masyarakat juga yakin, hutan ini tempai naik turunnya arwah dari bumi ke langit.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan hutan yang seluas 317,4 hektar ini, maka akan dikenakan denda Rp1,2 juta ditambah dengan sehelai kain putih serta mengembalikan barang yang telah diambil dari daerah tersebut.
Hutan perbatasan merupakan hutan yang bisa ditebang beberapa jenis kayunya, akan tetapi harus dengan izin Ammatoa dan kayu yang diambil dari kawasan itu hanya untuk membangun fasilitas umum, serta untuk rumah bagi komunitas Ammatoa yang tidak mampu.
Selain itu, sebelum menebang pohon, orang tersebut diwajibkan menanam pohon baru sebagai pengganti pohon yang akan ditebang. Penebangan baru akan dilakukan jika pohon pengganti sudah tumbuh subur. Penebangan dilakukan dengan menggunakan alat tradisional serta mengangkatnya secara gotong royong keluar dari areal hutan.
Nah, apabila seorang menebang kayu di kawasan ini tanpa izin, maka dikenakan denda Rp800 ribu. Dan ketika terjadi kelalaian yang menyebabkan kerusakan hutan, dikenakan denda Rp400 ribu. Kedua denda tersebut dilengkapi dengan sehelai kain putih.
Preview
Berita Terkait:
Sponsored
Review
Related Article