Home
/
Technology

Mempertanyakan Dasar Hukum Operasional Mesin Sensor Kominfo

Mempertanyakan Dasar Hukum Operasional Mesin Sensor Kominfo

Bintoro Agung03 January 2018
Bagikan :

Mesin pemburu konten negatif milik Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai beroperasi hari ini. Kendati demikian dasar pengoperasian mesin tersebut dinilai masih lemah secara hukum.

Sebab, Pengamat hukum dari ELSAM, Wahyudi Djafar, sebaliknya menyebut pelaksanaan mesin sensor prematur karena tak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menaunginya. Padahal PP itu, menurut Wahyudi, dapat menjadi rujukan pelaksanaan mesin yang lebih rinci.

"Seharusnya pemerintah dilengkapi perangkat regulasi dulu," ucap Wahyudi dalam sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/1).

Tak adanya PP juga berdampak pada kategori konten apa saja yang dapat dilenyapkan tim Cyber Drone 9 lewat mesin sensor tersebut.

Pada pasal 40 ayat 2b tertulis "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Kategori informasi elektronik serta dokumen elektronik ini yang belum ada. "Kategorisasi (konten) yang melanggar hukum belum jelas."

Ketika kategorisasi konten ini belum ada, Wahyudi khawatir mesin crawling seharga Rp194 miliar itu dapat dijadikan alat profiling dan mata-mata. Profiling adalah istilah untuk kegiatan merekam karakter dan kebiasarn seseorang.

Kekhawatiran Wahyudi dan ELSAM bukan tanpa alasan. Mesin ini bisa memburu konten di internet dalam skala besar. Mesin itu berhasil melacak 1,2 juta URL dan 120.000 domain situs mengandung konten pornografi berbahasa Indonesia. Konten itu dikumpulkan dalam sekali crawling.

Dari angka itu, 960.000 di antaranya positif mengandung konten pornografi. Ini merupakan hasil uji coba yang dipamerkan oleh Kemenkominfo beberapa hari lalu, 

Hasil sebanyak itu didapat dari hasil perburuan selama tiga hari. Namun durasi pencarian akan makin singkat ketika mesin semakin sering dipakai.

Itu karena keberadaan kecerdasan buatan (AI) yang tertanam di dalamnya. Akurasi pencarian pun akan ikut meningkat seiring waktu.

Menanggapi hal itu, Teguh Arifiyadi, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo, sadar akan kekuatan mesin yang mereka operasikan. Ketika ditanya soal kemungkinan profiling, Teguh dengan tegas mengatakan hal itu tak akan terjadi.

"Di sini privasi nomor satu, harus jadi ukuran di sini, kalau enggak bahaya disalahgunakan."

Sementara itu, sebelumnya Menteri Rudiantara menegaskan bahwa operasional mesin crawling ini tunduk kepada Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini diungkap Rudi saat perkenalan unit Cyber Drone 9, unit yang bertanggung jawab atas operasional mesin crawling ini, Jumat (29/12). 

Namun, Rudi tak menjelaskan secara detil berada di pasal mana lebih tepatnya yang menjadi rujukan operasional mesin. Selain itu, Rudi juga bersikeras untuk menyebut mesin crawlingnya ini sebagai mesin ais alih-alih mesin sensor. Kata yang diambil dari kata mengais.

populerRelated Article