Berencana Rayakan Valentine Pakai Narkoba, Roro Fitria Justru Merana
-
Kepada polisi, Roro Fitria membenarkan memesan narkoba jenis sabu kepada WH. Bahkan Roro juga mengakui mentransfer sejumlah uang kepada WH, untuk barang haram tersebut.
Ironisnya, narkoba itu dipesan Roro untuk merayakan Hari Valentine, yang jatuh tepat pada hari penangkapannya. Hasilnya, Roro Fitria justru harus meringkuk di balik jeruji besi."Mau dipakai tanggal 14 malam, untuk Valentine," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Roro Fitria ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 10.20 WIB Roro Fitria ditangkap atas hasil pengembangan polisi setelah mengamankan WH di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro Fitria bersama WH pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tov / wida)