Mau Pemilu 2024, Jangan Lupa Cek Data Diri di DPT Secara Online
Ilustrasi foto: Election Concept/Unsplash
Uzone.id – Pemilihan umum atau Pemilu 2024 kurang dari sebulan lagi, jangan lupa untuk memastikan kalau identitas kalian sudah terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika sudah terdaftar, maka kalian sudah punya hak suara untuk memilih di Pemilu 2024 nanti.Pengecekan DPT ini bisa dilakukan secara online dan gak perlu ribet. Yang perlu kalian siapkan adalah data diri kalian yaitu NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Setelah itu, kalian bisa mengikuti langkah berikut ini.
- Masuk ke situs Cek DPT Online atau klik link ini
- Tulis NIK kalian di kolom yang disediakan. Ingat, jangan copy paste dan tulis secara manual ya!
- Terakhir, klik Pencarian.
Jika kalian sudah terdaftar di DPT, hasil pencarian ini akan menampilkan TPS tempat kalian memungut suara nanti. Selain itu, akan ada juga identitas kalian seperti nama pemilih, kabupaten, dan alamat potensial.
Nah, buat kalian yang ternyata tidak terdaftar di DPT, tenang saja kalian masih bisa memilih dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
Caranya, kalian bisa menggunakan e-KTP untuk mendapatkan lembar surat suara. Namun, perlu diketahui kalau alamat TPS yang bisa kalian hadiri adalah alamat yang sesuai dengan e-KTP.
Pemilih dengan kategori DPK perlu melapor ke tempat pemungutan suara atau KPPS sebelum jam 12 siang dan pelaksanaan hak pilih akan dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.