Marak Teror Judi Online dan Penipuan, 3 Ribu Nomor Diblokir Kominfo
Uzone.id – Penipuan online dan promosi judi masih menjadi ‘musuh’ pemerintah dan masyarakat. Bahkan, saat ini teror tawaran judi online dan modus semacam ‘mamah minta pulsa’ masih marak bertebaran lewat SMS dan telepon.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap adanya ratusan aduan soal modus penipuan online dan tawaran perjudian yang menyasar nomor-nomor seluler masyarakat.Direktur Jenderal PPI Kominfo, Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan kalau Kominfo telah melakukan upaya pemblokiran nomor berdasarkan dengan aduan di website aduannomor.id.
“Kami sampaikan bahwa dari bulan Agustus sampai dengan pertengahan November 2023, kami menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pemblokiran ini dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama operator seluler, dimana operator seluler yang akan melakukan tahapan pemblokiran.
Berbeda dengan tahapan pemblokiran nomor berdasarkan layanan yang membutuhkan waktu hingga 30 hari, operator seluler akan langsung memblokir nomor yang diadukan ke Kominfo dalam kurun waktu 24 jam.
“Untuk kejahatan penipuan yang ingin diblokir itu mereka menunggu aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Kominfo, kemudian operator seluler akan memblokir,” jelas Wayan.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir kurang lebih 3.104 nomor seluler semenjak bulan September hingga bulan November 2023 ini.
Nomor-nomor ini kebanyakan diblokir karena penipuan online dengan jumlah 3.042 nomor, sementara untuk perjudian online berjumlah 62 nomor.
“Tadi disampaikan, kami memblokir nomor aduan dari website aduan.id itu sekitar 3104 nomor operator seluler sejak bulan Juni sampai November 2023,” ungkap Direktur Pengendalian PPI, Dany Swardany dalam acara yang sama.
Melihat masih maraknya teror tawaran judi online dan modus penipuan lewat panggilan telepon dan SMS, Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melakukan laporan beserta bukti (bukti rekaman suara untuk telepon dan screenshot pesan untuk SMS) ke website aduannomor.id.
Sementara untuk penipuan melalui media sosial dan platform digital, pengguna bisa melaporkannya melalui aduankonten.id. Kominfo juga membuka aduan bagi masyarakat yang hendak melaporkan rekening yang terindikasi melakukan penipuan melalui cekrekening.id.