Marak Pinjol Bodong, Ini Tanggapan Kredivo
Ilustrasi uang. Foto: Niels Steeman/Unsplash
Uzone.id -- Nama Kredivo bisa jadi mengisi ruang kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa layanan pinjaman online (pinjol) sejatinya tidak semua bodong. Di tengah maraknya kasus pelaku pinjol abal-abal, seperti apa tanggapan Kredivo sebagai salah satu pemain besar di sektor ini?
General Manager Kredivo, Lily Suriani, mengatakan fenomena maraknya pinjol ilegal di Indonesia dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pasar negara ini ternyata memang cukup besar dan masyarakatnya membutuhkan layanan kredit.“Penyaluran kredit di Indonesia masih tiga persen, tapi demand-nya tinggi. Ini sebenarnya bagus, tapi tentu kita harus memahami, pinjol-pinjol ilegal ini menyalurkan kredit tanpa izin dari regulator. Mereka bisa bermain dengan bunga dan hidden fee yang mencekik masyarakat,” tutur Lily di sela jumpa pers virtual pada Rabu (24/11).
Lily juga menambahkan bahwa dari sisi Kredivo sebagai pemain di sektor pinjaman online, pentingnya sifatnya dalam menyebarkan edukasi di platform media sosial, seperti ilustrasi tentang tips terhindar dari oknum bodong hingga menyebarkan literasi keuangan.
Baca juga: Induk Usaha Kredivo Siap IPO di AS
“Banyak banget usaha penipuan yang membawa nama Kredivo, jadi soal edukasi ke masyarakat selalu kita galakkan. Edukasi nyata untuk selalu follow akun asli kami sampai kasus penipuan yang harus dihindari. Literasi keuangan juga penting melalui campaign online dan pentingnya mengecek langsung ke situs OJK soal keabsahan layanan yang menawarkan mereka,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, VP Marketing and Communications FinAccel, Indina Andamari turut mengomentari beberapa hal yang sekiranya dapat dilakukan pada 2022 agar layanan pinjol bodong dapat diberantas.
Menurut Indina, hal ini bisa dilakukan dari berbagai sisi, yakni regulasi, para pemain legal, dan dari masyarakat Indonesia sendiri.
Baca juga: Kominfo Tindak Tegas Pinjol Ilegal
“Semua harus saling dukung demi ekosistem lebih sehat, dan khusus masyarakat Indonesia, saya percaya sudah saatnya harus lebih melek dan jangan kasih kesempatan mereka [pinjol bodong] untuk tumbuh. Jangan tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan dan jangan malas mencari tahu informasi yang ada, dari status mereka di OJK hingga penawaran bunga,” ungkap Indina.
Senada dengan Indina, Lily juga meyakini bahwa regulasi memang penting untuk ditegakkan. Bukan untuk menekan, tetapi lebih kepada mengatur industri yang sudah berjalan.
“Kami menyambut regulasi yang dikaji dan diterapkan pihak OJK, saya rasa penting juga untuk OJK untuk memperketat proses penerimaan sebuah layanan pinjol, jadi harus ada pengujian yang nyata. Setiap pelaku fintech juga harus melakukan literasi keuangan secara efektif,” tutup Lily.
VIDEO: Asus Zenfone 8 Layak Saingi iPhone 13 Mini?