Home
/
Entertainment

Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Tolak Anaknya Divisum RSCM

Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Tolak Anaknya Divisum RSCM
Tomy Tresnady21 August 2019
Bagikan :

Nikita Mirzani (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Hari ini, Rabu (21/8/2019), Nikita Mirzani seharusnya memenuhi undangan panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan mantan suaminya, Sajad Ukra.

Sajad Ukra diketahui melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan telah menelantarkan anak yang dilahirkan hasil dari pernikahan mereka, Azka Raqila Mawardi (5). Namun, Nikita Mirzani memilih tak menghadiri penyidik.

Menurut pengacara Fachmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, kliennya itu tak perlu datang ke Polda Metro Jaya karena pada Selasa kemarin sudah mengirim surat.

Baca juga: Apakah Mutia Ayu Pindah Agama Demi Glenn Fredly?

Isi surat tersebut, kata Fachmi, intinya jangan melibatkan anak dalam konflik hukum.

"Apabila anak yang masih di bawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi, Rabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono juga telah mengkonfirmasi bahwa Nikita Mirzani tidak datang untuk panggilan hari ini.

Menurut Agro Yuwono, Nikita Mirzani keberatan kalau anaknya divisum oleh dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Sesuai petunjuk jaksa," kata Argo.

Barikut isi surat Nikita Mirzani yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

"Bahwa anak bernama Azka Raqila Mawardi adalah anak yang baru berumur 5 tahun yang harus mendapat perlindungan dari orang tua keluarga masyarakat pemerintah dan negara bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud, diamanatkan dalam pasal 1 ayat (2) ayat (12) pasal 20 dan pasal 45 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Bahwa, apabila anak yang masih dibawah umur dilibatkan dalam proses hukum akan berakibat tidak baik perkembangan jasmani dan rohani anak apabila dalam peristiwa hukum ini anak yang bernama Azka Raqila Mawardi tidak berdosa terlahir dan hidup karena sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Bahwa, seandainya anak yang bernama Azka Raqila Mawardi sebelum lahir boleh memilih orang tuanya mungkin anak tersebut akan memilih Ayah yang tidak akan melaporkan ibu kandungnya ke pihak kepolisian, di mana Nikita Mirzani sebagai ibu kandung yang telah merawat memelihara dan mendidik anaknya sejak dalam kandungan sampai lahir hingga membesarkannya sampai saat ini.

Selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan agama Jakarta Selatan Nomor 1048/PDT G/ 2014/15 Februari 2015 dimana dalam amar putusan tersebut majelis hakim pengadilan agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan menetapkan anak yang bernama Azka raqila Mawardi berada dalam pemeliharaan Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya."

populerRelated Article