Home
/
Digilife

Mahasiswi Disekap Mantan Pacar, Keluarga Korban Desak Polisi

Mahasiswi Disekap Mantan Pacar, Keluarga Korban Desak Polisi

Bambang Arifianto02 June 2017
Bagikan :

Keluarga mahasiswi berinisial N (19), korban penyekapan dan penyebaran video asusila mendesak Polres Kota Depok segera menangkap pelaku. Tersangka pelaku diketahui telah memiliki istri dan satu anak.

N kembali dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Depok, Jumat 2 Juni 2017 siang. Kepada wartawan, korban mengaku dibawa tersangka mengunakan sepeda motor.

Awalnya, mereka janjian di sebuah sekolah untuk ngobrol. Namun, tersangka justru mengajak korban ke Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Alih-alih ke sana, korban malah dibawa ke Depok.

"Sudah jalan, tahu-tahu Kelapa Dua (Depok) nembus," tutur N. Meski berontak, tersangka tetap membawa korban ke apartemen. 

Neti, ibunda N mendes?ak polisi segera menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tersangka guna merusak pertunangan korban.

"Sudah dua kali dia merusak hubungan setiap (korban) dekat dengan laki-laki," tuturnya.

Neti menceritakan, N sudah dua kali bertunangan setelah putus cinta dengan tersangka. Pertunangan pertama gagal karena tersangka menyebarkan konten-konten pornografi.

"Dia (tunangan pertama) kecewa melihat foto N," ujarnya. Saat korban akan kembali bertunangan, tersangka kembali berulah serupa. 

Padahal, tersangka dan korban sudah putus cinta lebih dari setahun lalu.? Tersangka juga sudah punya dan satu orang anak. Ketika berpacaran dengan korban, tersangka mengaku telah bercerai.

"Dia merusak anak saya, sudah itu nyebarin foto yang tidak baik. Bagaimana sih perasaan orang tua anaknya (diperlakukan) seperti itu," ujar Neti.

Pihak keluarga juga membenarkan akun media sosial korban dibajak tersangka.

Febranata Alexander Titaley, tersangka penyekap mantan pacarnya di Apartemen Margonda Residence II terancam dijerat Undang-?Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain menyekap, tersangka diduga menyebarkan video mesumnya bersama korban.

N disekap selama 10 jam di Apartemen Margonda Residence II, Tower H, lantai 9, No 929, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Selasa, 30 Mei 2017.  Petugas meminta bantuan pengelola apartemen dengan menggunakan kunci serep.

Selain menyekap, tersangka juga mengambil paksa gelang emas seberat 5 gram milik korban. Tak hanya itu,  tersangka mengambil celana panjang korban dan sim card telefon genggamnya. Hingga kini, Korps Bhayangkara masih memburu tersangka.***

populerRelated Article