Home
/
Digilife

Lindungi UMKM Lokal, E-commerce Bakal Batasi Barang Impor

Lindungi UMKM Lokal, E-commerce Bakal Batasi Barang Impor

Ilustrasi foto: Freepik

Vina Insyani03 August 2023
Bagikan :

Uzone.id – Ramai soal ancaman Project S terhadap keberlangsungan UMKM lokal mendorong pemerintah untuk melakukan upaya agar barang asing tidak mendominasi e-commerce lokal.

Salah satunya adalah rencana Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki yang akan membatasi barang impor yang dijual di e-commerce dan sosial commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop dan lainnya.

Nantinya, barang murah impor dengan harga di bawah USD100 atau Rp1,5 juta akan dilarang dijual di toko-toko online. Alasannya, tak lain untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memiliki produk serupa.

Rencana ini akan diatur dalam revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor. Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum USD100 (Rp1,5 juta), barumasuk ke sini, tapi kalau di bawah itu, jangan,” ujarnya.

Jika Permendag ini sudah disahkan, hanya akan ada barang-barang impor dengan harga diatas Rp1,5 juta saja yang ada di e-commerce.

Tidak hanya soal pembatasan barang impor saja, peraturan soal penjualan ritel online dari luar negeri (cross border) juga menjadi perhatian pemerintah.

Dimana nantinya, penjual ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya ke konsumen dan harus melakukan mekanisme impor biasa lebih dulu agar bisa menjual barang di e-commerce Indonesia.

Karena, jika hal-hal tersebut tidak diatur, UMKM lokal kemungkinan tidak bisa bersaing karena mereka harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi dan lainnya. Sementara, penjual ritel ini tidak melakukan hal yang sama.

Pemerintah juga akan melarang platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan larangan ini, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma pada aplikasi mereka.

Hal ini merupakan respon dan kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dari ancaman Project S dari TikTok yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti Inggris dan akan berlanjut ke Amerika Serikat.

Meski begitu, TikTok sendiri mengaku takkan menghadirkan Project S ini di Indonesia dan ikut memberdayakan UMKM lokal.

“Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, dengan tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujar Anggini Setiawan, Head of Communication of TikTok Indonesia dalam keterangannya.

populerRelated Article