Leasing Wajib Tahu, MK Putuskan Debt Collector Dilarang Ambil Paksa Kendaraan
-
Ilustrasi Mazda 3 (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Pasangan suami-istri, Suri Agung Prabowo dan Apriliana Dewi mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU No. 42/1999) terhadap UUD 1945.Pasangan yang berdomisili di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, itu mengajukan uji materi pada 15 Februari 2019. Mereka melakukan langkah ini karena kecewa perusahaan leasing atau jasa keuangan PT Astra Sedaya Finance menarik kendaraan mereka dengan sewenang-wenang.
Dalam lembaran putusan yang ditampilkan di website resmi Mahkamah Konstitusi, mereka menuliskan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Penerima Fidusia (kreditur) dilakukan dengan cara menyewa jasa debt collector, untuk mengambil alih barang yang dikuasai Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Baca juga: BeAT Diledek Sebagai Sobat Miskin, Ini Komentar Bos Honda
"Ada beberapa momentum tindakan paksa, tanpa menunjukkan bukti dan dokumen resmi, tanpa kewenangan, dengan menyerang diri pribadi, kehormatan, harkat dan martabat, serta mengancam akan membunuh Para Pemohon," tulis mereka.
Pasangan ini juga sudah memperkarakan kasus penarikan kendaraan secara sepihak oleh leasing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bahkan memenangkan gugatan, di mana pengadilan Menolak eksepsi T1 (PT. Astra Sedaya Finance), T2 (Idris Hutapea), T3 (M. Halomoan Tobing) dan TT (Otoritas Jasa Keuangan) untuk seluruhnya.
Pengadilan bahkan menghukum T1 (PT. Astra Sedaya Finance), T2 (Idris Hutapea), dan T3 (M. Halomoan Tobing) secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp100.000. Menghukum T1 (PT. Astra Sedaya Finance), T2 (Idris Hutapea), dan T3 (M. Halomoan Tobing) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp200.000.000. Namun, tetap saja pihak leasing menarik kendaraan mereka pada 11 Januari 2019.
Uji materi yang diajukan oleh Suri Agung Prabowo dan Apriliana Dewi di MK membuahkan hasil. MK mengeluarkan keputusan 'mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian'.
MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi, dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Untuk penarikan barang yang jadi jaminan fidusia, MK juga memutuskan segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan, dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
VIDEO Kia Seltos First Impression