Home
/
News
Larang Mobil LCGC Jadi Transportasi Online, Ini Kata Menhub
Tempo10 October 2016
Bagikan :
Preview
Pemerintah resmi mengatur moda transportasi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Namun, regulasi yang seyogianya berlaku pada 1 Oktober 2016, justru menuai protes dari para pengemudi transportasi online.
Pengemudi mengeluhkan isi Permenhub yang dinilai memberatkan. Sebab, pengemudi wajib melakukan uji kir kendaraan, mengganti SIM A biasa menjadi SIM A Umum, serta menyertakan nama koperasi pada STNK. Selain tiga hal itu, pengemudi transportasi online juga protes terhadap larangan mobil di bawah 1.300 cc dijadikan armada transportasi online.
Dalam perbincangan selama sekitar satu jam di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa pekan lalu itu, Budi menjawab protes itu serta menjelaskan sikapnya kepada maskapai penerbangan bandel, hingga kesiapan Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta. Wawancara ini merupakan kelanjutan dari perbincangan sebelumnya saat Budi berkunjung ke kantor Tempo pada Senin tiga pekan lalu.
Berikut petikan wawancara yang selengkapnya bisa dibaca di Majalah Tempo edisi 10-16 Oktober 2016:
Mengapa Kementerian Perhubungan melarang mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.300 cc jadi armada transportasi online?
Mobil-mobil di bawah spesifikasi mesin itu ada daya tahannya juga, kan.
Bukankah standar keselamatan mobil tipe ini tetap terpenuhi bila lolos uji kir?
Servisnya tidak setara. Soal keselamatan, kalau menempuh jarak jauh, juga kurang baik. Tapi saya enggak mau omong ke arah sana. Saya ingin melihat dulu kajian soal peraturan ini. Makanya saya menunda pemberlakuan peraturan tersebut. Pada dasarnya, makin ekonomis harga suatu perangkat dan dinikmati oleh semua masyarakat, kenapa itu dipermasalahkan
Sampai kapan peraturan itu ditunda pelaksanaannya?
Sampai enam bulan ke depan. Kami sekaligus akan sosialisasi dalam kelompok-kelompok tadi. Jika perlu, kami ajak diskusi one on one.
Anda yakin, setelah enam bulan sosialisasi, tidak akan ada penolakan lagi?
Yakin. Akan kami bikin sosialisasi macam-macam. Sebenarnya tokoh-tokohnya enggak banyak. Paling cuma 50 orang. Yang lain itu diajak.
TIM TEMPO
Berita Terkait:
Sponsored
Review
Related Article