Labilnya Tilang Uji Emisi, Polisi Telah Langgar UU?
Ilustrasi Razia Kendaraan oleh Kepolisian (Foto: Istimewa)
Uzone.id - Baru-baru ini tilang uji emisi cukup membuat bingung masyarakat, pasalnya baru satu hari digelar pada Rabu (1/11) kemarin, namun sudah dihentikan kembali oleh Kepolisian. Pihak Kepolisian mengaku banyak masyarakat yang protes terhadap adanya tilang uji emisi.
Direktur Eksekutif Kompite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan mengecam langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari. Bahkan menurutnya Polisi telah melanggar peraturan yang berlaku.Puput, sapaan akrabnya, mengatakan tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan hidup.
"Mengapa Polisi Lalu Lintas melakukan pembangkangan? Mengingat ini adalah amanat peraturan-perundangan yang memberikan amanat kepada Polisi Lalu Lintas sehingga hanya Polisi Lalu Lintas-lah yang memiliki otoritas terkait porses penataan kendaraan termasuk razia emisi," ujar Puput dalam keterangan resminya.
Puput juga menegaskan tak bisa menerima alasan Polisi yang menghentikan tilang uji emisi dengan alasan sosialisasi. Menurutnya proses penyuluhan tersebut sudah dimulai sejak lama, bahkan 14 tahun lalu.
Menurut Puput sudah banyak pihak baik pemerintah pusat dan daerah, termasuk swasta yang telah melakukan sosialisasi secara intensif dan masif. Bahkan selama empat bulan krisis pencemaran udara di Jabodetabek, banyak pihak menyampaikan keharusan uji emisi dan menjadi pemahaman warga.
"Jadi tidak ada alasan bahwa masyarakat tidak mengetahui kewajibannya untuk merawat kendaraan agar memenuhi baku mutu emisi," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Polisi per 1 November 2023 kembali memberlakukan razia tilang uji emisi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta. Dalam razia tilang uji emisi di hari pertama itu, tercatat ada 57 kendaraan yang tak lulus uji emisi dan tilang di tempat.
Namun pada tanggal 2 November 2023, tilang uji emisi tak lagi diselenggarakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Latif dikutip Uzone.id.
Latif menegaskan pihaknya bakal melakukan sosialisasi uji emisi lebih masif lagi. Diharapkan masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi tanpa harus ada razia terlebih dahulu.
Adapun lokasi uji emisi masih tetap ada namun sifatnya sosialisasi. Pengendara yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.