Solusi Nomor KTP dan KK Dipakai Orang Lain untuk Registrasi SIM Card
Proses registrasi ulang SIM card prabayar masih menimbulkan kontroversi, pasca ditutupnya masa pendaftaran pada 28 Februari 2018 lalu.
Masalah baru hadir, yaitu laporan pelanggan yang mengaku nomor KTP alias NIK dan KK-nya dipakai orang lain untuk registrasi SIM card.Masalah ini jelas membuat sebal si pemilik nomor, karena diketahui satu NIK dan KK hanya bisa dipakai untuk tiga nomor SIM card saja. Meski Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan tidak ada kebocoran data dari Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan operator seluler, tapi memang benar terjadi penyalahgunaan data NIK dan KK.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor SIM card dengan NIK dan KK yang bukan menjadi haknya. Menurutnya, memang benar ada laporan seperti itu, tapi tidak ada kebocoran data yang dialami Kominfo dan operator seluler.
"Telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara," ujar Ramli, dalam situs resmi Kemkominfo.
Untuk mengatasi masalah ini, pelanggan perlu melakukan cek NIK miliknya apakah sudah digunakan oleh orang lain untuk registrasi SIM card atau belum.
Berikut ini adalah cara mengecek status registrasi kartu SIM prabayar:
1. Telkomsel
- Website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
2. Indosat Ooredoo
- SMS: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
- Website: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
3. XL Axiata
- USSD: *123*4444#
- Website: https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. Hutchison 3 Indonesia
- Website: https://registrasi.tri.co.id
5. Smartfren
- Website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Apabila kamu melihat nomor KTP-mu digunakan orang lain, maka kamu harus mendatangi gerai operator dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Kemkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.
Selain itu, pemerintah juga meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayar secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.