Kriss Hatta Divonis Bebas
Kriss Hatta dan pengacara Indra Tarigan (Foto: Instagram)
Uzone.id - Kriss Hatta telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi melalui sidang dengan agenda putusan pada Kamis (4/7/2019).Hakim Ketua Sofia Marlianti Tambunan menyatakan bahwa terdakwa bernama asli Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti telah melakukan tindak pidana hukum.
"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua.
Kasus ‘Ikan Asin’ Mengalihkan Isu Hak Asuh Anak?
Selama menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta menginap di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, sejak 9 April 2019.
Pada 24 Maret 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan 3 pasal sekaligus atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Kriss Hatta diduga melakukan pemalsuan dokumen dan data pribadi dari pihak Hilda Vitria sebagai pihak pelapor.
Presenter program Uang Kaget didakwa telah melanggar Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.