Korlantas Resmi Ubah Layout Ujian SIM C, Jadi Lebih Mudah?
Peresmian ujian baru SIM C (Foto: Istimewa)
Uzone.id - Korlantas Polri secara resmi telah memberlakukan perubahan layout ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk roda dua alias SIM C. Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktek di setiap Satpas yang ada di setiap wilayah dan daerah.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yakni teori dan praktik, lulus kesehatan jasmani dan psikologi. Ke depan persayaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.Disebutkan perubahan pertama terdapat pada ujian teori yang sudah menggunakan teknologi dan animasi. Untuk dapat lulus di tahap ujian teori ini bisa membaca panduan yang tersedia di satpas dan buku elektronik juga akan tersedia yang dapat diunduh dan dibaca oleh calon pangaju SIM.
"Terobosan Kapolri terbaru saat ini ujian teori sudah menggunakan teknologi, menggunakan animasi. Buku panduan akan ada disetiap Satpas ada namanya ruangan pencerahan, ada 468 Satpas, kemudian ada di tempat umum, perpustakaan atau halte bus tetapi tidak boleh dibawa pulang. Ada 526 soal empat bagian tetapi yang diujikan 65 soal,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot seperti dikutip dari NTMC Polri.
Sementra itu perubahan pada kedua terdapat pada ujian praktik adalah berbentuk lintasan dalam 5 stage. Saat ini sudah terdapat 4 stage, sisa 1 stage lagi akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Salah satu yang sempat viral adalah lintasan uji yang berbentuk angka delapan yang dianggap terlalu sulit untuk di lewati, sehingga kini dirubah menjadi huruf S.
"Ujian di Jakarta saat ini belum butuh tanjakan bisa jadi kota lain membutuhkan. Ini sudah mudah dan diperlebar, bukan untuk mempermudah tetapi asma dengan yang kemarin. Zigzag memang tidak ada hari ini, namun kita kaji lagi," tambahnya.
Mengenai biayanya, Brigjen Pol. Yusri Yunus menyebutkan pembuatan SIM masih memiliki tarif yang sama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk harganya, pembuatan SIM A baru terkena biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp1000 ribu. Sementara itu untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.
Selanjutnya setiap Satpas sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik. Namun apabila pemohon ingin menggunakan kendaraan sendiri, masih dipersilahkan.