Kominfo Normalisasi Bigo Live
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan normalisasi terhadap layanan streaming milik Bigo Live di Indonesia.
“Kita telah normalisasi. Tepatnya mulai Jumat, (13/1) kemarin,” ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam pesan singkat ke IndoTelko, Sabtu (14/1).Noor menjelaskan langkah normalisasi dilakukan setelah platform tersebut mendirikan kantor perwakilan di Indonesia. Melengkapi sistem monitoring konten yang dioperasikan oleh tenaga kerja Indonesia.
“Bigo Live bersedia bekerja sama dengan Kominfo memerangi konten-konten yang bertentangan dengan peraturan yang ada di sistemnya. Mengingat persyaratan telah dipenuhi khususnya kehadiran kantor perwakilan dan penanganan konten 24 jam/7hari maka Dirjen APTIKA menormalisasi server-server yang diblokir per 13 Januari 2017,” ulasnya.
Ditegaskannya, jika terjadi pelanggaran konten dari pengguna, maka harus langsung ditangani tim internal dari Bigo.
Secara terpisah, kala mengundang sejumlah media termasuk IndoTelko ke markasnya di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, pada Jumat (13/1) siang, Country Manager Bigo Live Steven Zhang menyatakan kantornya di Indonesia telah ada sejak Mei 2016 lalu, namun izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat itu belum turun sehingga mereka baru bisa menempati kantornya pada Desember 2016.
Perseroan juga telah mengajukan penanaman modal asing (PMA) ke BPKM pada bulan Januari ini agar bisa memiliki status Badan Usaha Tetap (BUT). Sejauh ini sebagai kantor perwakilan aktifitas baru sebatas mengawasi konten.
Saat ini Bigo memperkerjakan 30 tenaga kerja lokal untuk mengawasi setiap konten yang berpotensi melanggar peraturan. Ada juga fitur report button dan dua jenis notifikasi pengingat ke akun pengguna Bigo.
"Kami juga menggunakan artificial intelligence (AI) untuk membersihkan layanan dari konten negative. Ada sekitar 70 juta gambar screenshot dari pengguna Bigo Live di seluruh dunia," ungkapnya. (Baca: Kontroversi Bigo)
Supervisor monitoring content and avatar for Bigo Live Indonesia Welly Setiawan menambahkan ada sekitar 200-300 pelanggaran per hari di Indonesia. “Pelanggaran paling banyak terjadi pada pukul 10 malam hingga 6 pagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kominfo mengaku telah meminta Penyedia Jasa Internet (PJI) di Indonesia untuk memblokir sebagian Domain Name System (DNS) milik aplikasi Bigo guna membatasi fitur dari platform streaming itu.(tp/dn)