Kominfo Harap RUU PDP Disahkan Awal 2021
(Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)
Uzone.id - Pemerintah tidak juga menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di penghujung 2020, padahal RUU PDP ditargetkan dapat selesai pada November 2020.Kembali ke 1 September 2020, pemerintah sebenarnya telah mengadakan Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari itu membahas pandangan fraksi terhadap RUU PDP dan jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi.
Baca juga: RUU PDP Ditargetkan Kelar Dibahas Tengah November
Selanjutnya juga dibahas penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah serta pembahasan jadwal dan mekanisme rapat. Pada akhir rapat juga dibentuk Panitia Kerja yang akan membahas secara maraton RUU PDP.
Ketika itu, dalam pernyataan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Abdul mengatakan, “Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020.”
Baca juga: Belajar dari Pembobolan Tokopedia, iDEA Harap RUU PDP Bisa Jerat Hacker
Kini, dalam Dalam konferensi pers Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021: Indonesia Terkoneksi Makin Digital Makin Maju, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali menaruh harapan terkait RUU PDP. Menurutnya, RUU PDP sangat penting untuk menjamin keamanan data masyarakat Indonesia.
“Saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berproses politik bersama DPR, dan diharapkan semoga dapat disahkan di awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Johnny dalam konferesi pers yang digelar secara online pada Rabu (30/12).
VIDEO: Infinix Note 8 Review, Bodi Kayak Flagship