Kominfo Bidik Situs Judi Online
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan terus membidik situs-situs judi online yang masih bergentayangan di dunia maya karena bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk situs-situs yang menawarkan judi online kita terus pantau. Kalau memenuhi unsur melanggar aturan tentu akan diblokir,” ungkap Menkominfo Rudiantara dalam pesan singkat ke IndoTelko, Senin (10/4).Menkominfo pun mengetahui jika promosi dari situs-situs judi online mulai memanfaatkan broadcast SMS dan langsung masuk ke ponsel milik pelanggan. “Saya dapat laporan dari Dit Keamanan Aptika Kominfo ada yang nawarin pake broadcast SMS untuk giring ke situsnya,” ungkapnya.
Diungkapkannya, salah satu situs judi online yang tengah diincar Kominfo adalah RGOPoker yang sudah pernah diblokir dan sekarang muncul lagi versi baru. “Mereka transaksi pakai bank lokal, versi barunya tengah kita proses untuk diblokir. Kami koordinasikan juga semua dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara kala IndoTelko berselancar ke rgopoker2.com memang dinyatakan setiap transaksi menggunakan bank lokal baik deposit atau penarikan. Deposit yang dibutuhkan minimal Rp 25 ribu untuk mencicipi permainan melalui situs tersebut.
Kominfo sendiri sepanjang Maret 2017 telah menapi 1176 situs yang dianggap melanggar UU ITE dimana 139 diantaranya berbau perjudian. Sementara secara keseluruhan Kominfo sudah memblokir 775786 situs dimana 4068 diantaranya berbau perjudian dan 770211 berbau pornografi.(id)