Komdigi Godok Batasan Umur Anak di Internet, Bakal Berlaku April 2025
![Komdigi Godok Batasan Umur Anak di Internet, Bakal Berlaku April 2025 Komdigi Godok Batasan Umur Anak di Internet, Bakal Berlaku April 2025](https://cdn2.uzone.id/assets/uploads/UZONEINC/digilife/Ilustrasi/andy-kelly-0E_vhMVqL9g-unsplash.jpg/800)
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital tengan melakukan rancangan aturan untuk melindungi anak-anak dari konten ilegal seperti judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual di ruang digital.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di kawasan Asia Tenggara.Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya seperti kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual.
Dalam rancangan tersebut, Komdigi akan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital serta membatasi usia anak-anak untuk bermain internet.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Minggu (02/02).
![](https://cdn2.uzone.id/assets/uploads/UZONEINC/digilife/Kominfo/Komdigi/dXBsb2Fkcy8yMDI1LzIvMDIvODM4MGY0NTgtYjU5ZC00OGJhLWFmMjMtY2RjMjg0NDE0NTFhLmpwZWc=.jpeg/800)
Pembatasan usia khusus anak-anak ini merupakan salah satu aspek yang tengah dikaji, sekaligus mengikuti langkah beberapa negara yang sudah menerapkan hal tersebut.
Langkah ini sesuai dengan arahan Prabowo Subianto dan diharapkan segera rampung dalam waktu satu hingga dua bulan.
Jika arahan tersebut disampaikan pada Februari ini, maka target regulasi ini akan mulai berlaku pada Maret atau April 2025 nanti.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital nantinya akan bekerja dalam tiga fokus utama:
Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Dalam penyusunan regulasi tersebut, Menkomdigi turut melibatkan kementerian lainnya seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” kata Meutya.
Meutya menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
![populer populer](https://cdn4.uzone.id/assets/uploads/revamp/icon/news.png/800)