Home
/
Digilife

Komdigi Bakal Sanksi Facebook dkk Jika Tak Hapus Konten Negatif Anak

Komdigi Bakal Sanksi Facebook dkk Jika Tak Hapus Konten Negatif Anak

Vina Insyani04 February 2025
Bagikan :

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan sanksi berat pada platform-platform digital seperti Facebook hingga Telegram yang gagal menghapus konten-konten negatif anak seperti pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada Senin, (03/02). Dirinya menyampaikan bahwa sanksi berat tersebut berupa denda administratif besar dan sanksi lainnya.  

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” kata Meutya.

Konten-konten yang masuk dalam aturan ini adalah konten negatif seperti pornografi anak dan terorisme. Untuk kedua kategori tersebut, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. 




“Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital,” tambah Meutya.

Selain itu, ada juga penghapusan konten negatif lain seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. 

Aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat seperti media sosial (Facebook, X, Instagram, Telegram, YouTube dan lainnya) sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 ini berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.”




Untuk menerapkan aturan tersebut, Komdigi telah merilis sistem bernama SAMAN, yaitu sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten. 

Penerapan aturan dan SAMAN ini menjadi salah satu langkah Komdigi sekaligus mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa.

Kejahatan siber terhadap anak-anak saat ini menjadi fokus semua pihak. Diketahui, laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.



populerRelated Article