Ketua Dewan Pers: Media Sosial jadi Penyebar Hoax
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan media sosial merupakan salah satu cara yang digunakan oleh seseorang untuk menyebarkan berita hoax.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Stanley dalam diskusi bertajuk "Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017)."Media sosial jadi penyebar hoax. Misalnya di grup WhatsApp , informasi saling dipertukarkan atau diteruskan ke grup lain,"ujar Stanley dalam diskusi.
Tak hanya itu, Stanley menuturkan sumber berita hoax yang beredar di media sosial dapat muncul di media massa.
"Sumber berita hoax ini biasanya menyebar dari media sosial dulu. Ketika sudah menyebar di media sosial kemudian akan dimuat segera di media online,"ucap dia.
Tak hanya itu, berita hoax selain muncul di media online biasanya dimuat juga oleh media cetak hingga media televisi.
"Bukan tidak mungkin ketika beredar di media sosial ada beberapa media cetak yang memuat dan juga menggunakan sumber media online untuk memuat. Kenapa? karena media online tugasnya memverifikasi berita itu,"kata Stanley.
"Atau media online karena sudah beredar munculah media televisi yang melibatkan artis di acara infotanment biasanya disini. Begitu muncul di televisi ada di media sosial ada di smartphone kita. Dengan itu yang namanya sumber berita hoax itu akan terus berputar saja hampir diseluruh platform media di Indonesia,"sambungnya.
Lebih lanjut, Stanley pun mencontohkan kasus artis sekaligus Anggota DPR Eko Patrio yang diberitakan bahwa dirinya menulis cuitannya di media sosial, yang menyatakan bahwa penangkapan pelaku teror bom di Bintaro Bekasi, merupakan upaya rekayasa pengalihan isu Polri, soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Maka Polri minta keterangan Eko, Eko bilang nggak pernah diwawancarai media itu, polisi bilang ada tujuh bukti dari media online yang memberitakan itu. Tapi setelah ditelusuri tiga media blogspot dan keempat media anak-aba lalu rekomendasi dewan pers saat itu yakni lakukan proses hukum gunakan UU lain diluar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers artinya dewan pers tidak menangani karena ini adalah kejahatan,"paparnya.
Dalam diskusi hadir pula Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rikwanto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan, Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko, Generasi Muda Nahdlatul Ulama Saviec Alieha.