Ketika Satpol PP Harus Berlari Mengejar Sapi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) biasa terlihat menertibkan pedagang kaki lima pengganggu ketertiban. Mereka beramai-ramai memindahkan barang dagangan dan gerobak pedagang ke truk untuk diangkut ke kantor. Aktivitas itu sering terlihat di berbagai saluran televisi atau video internet.
Namun, kegiatan Satpol PP di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata berbeda. Kalau biasanya mengejar pedagang kaki lima, Satpol PP di wilayah otonomi baru itu ternyata lebih sering mengejar sapi yang lepas dari kandang dan mengganggu pengguna jalan di sana.“Beberapa kali Satpol PP melaporkan ada sapi warga yang lepas, sehingga mereka berlari-lari bersama warga untuk menangkap hewan ternak itu,”? ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara Syaiful Herman di Kantor Dinas Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (13/2).
Ia menambahkan, lingkungan di sana sangat mendukung masyarakat untuk menggiatkan peternakan, karena lahan di sana masih banyak yang kosong. Jarak satu rumah dan lainnya mencapai ratusan meter hingga satu kilometer. Area hijau yang ditumbuhi rumput mudah ditemukan. Masyarakat yang aktif beternak dapat mudah mengambil rumput tersebut untuk pakan ternak.
Sebagian warga memelihara sapi di area terbuka. Hewan ternak itu dibawa ke lapangan luas untuk dapat bergerak bebas. Namun cara beternak seperti ini kerap memusingkan warga setempat, sebab sapi kerap lepas kendali dan berlari di jalan yang banyak dilewati kendaraan bermotor.
Sementara masyarakat Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Talas memiliki cara berbeda memelihara sapi. Hewan tersebut mereka konsentrasikan di kandang. Peternak aktif mencari rumput gajah dan ampas tahu untuk menjadi pakan hewan ternak mereka.
Cara beternak seperti ini sudah mereka lakukan sejak lima tahunan lalu saat baru pertama kali menempati Kabupaten Bulungan. Kebanyakan mereka adalah pendatang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang sudah biasa beternak.
Sekitar 130-an kepala keluarga di sana aktif memelihara sapi. Masing-masing kepala keluarga memiliki setidaknya empat ekor sapi. Hewan tersebut juga mereka targetkan untuk dapat bunting dan melahirkan anak sapi.
Sejak menjadi warga Bulungan, masyarakat Gunung Putih memang dikenal aktif menjalankan program upaya khusus percepatan populasi sapi dan kerbau bunting (Upsus Siwab). Yang memfasilitasi mereka adalah dinas pertanian setempat.
Warga di sana biasa memelihara sapi bali atau brahman. Sapi berusia tujuh bulan sudah bisa mereka jual dengan harga Rp 9 juta. ?”Lumayan,”? kata warga desa tersebut, Akram (50 tahun) tersenyum.
Warga pendatang dari Lumajang Jawa Timur ini sudah lebih dari lima tahun tinggal di Bulungan. Aktivitasnya sehari-hari adalah bertani dan beternak sapi. Daging hewan itu masih menjadi primadona masyarakat setempat.
Permintaan daging sapi biasanya meningkat pesat menjelang dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha. Kalau sudah mendekati keduanya, harga daging sapi akan meningkat.
Sapi akan dijual mulai belasan juta rupiah untuk ukuran kecil. Sedangkan ukuran sedang dibandrol Rp 20-an juta, bahkan lebih.
Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita berharap Kaltara mengalami peningkatan jumlah populasi sapi yang signifikan. Pada 2014 angka populasi sapi di sana mencapai 19.646 ekor. Setahun kemudian meningkat menjadi 21.018 ekor. Lalu pada 2016 angkanya bertambah lagi menjadi 23.120 ekor.
“Peningkatan rata-rata di kisaran 10 persen. ?Kami ingin lebih besar lagi agar Kaltara bisa mengekspor sapi ke negara tetangga,”? ujar Diarmita.
Rencana itu akan diwujudkannya dengan membuat perencanaan dan alokasi bantuan bibit dan pakan sapi. Perencanaan itu akan menjadi acuan Kementan untuk memberikan bantuan. ?
“Pemda harus membuat perencanaan dulu dengan matang. Setelah itu akan kami nilai, apakah sesuai dengan kemampuan masyarakat atau tidak. Kami akan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan warga,” kata Diarmita.
Berita Terkait
- Puluhan Ekor Sapi di Cianjur Dilaporkan Mati Mendadak
- Aksi Heroik Warga Selamatkan Sapi dari Kebakaran
- Motong Sapi Betina di Balikpapan, Bisa Dipenjara 3 Tahun