Keroyokan Basmi Konten Negatif di Indonesia, Dari Kementerian Agama Sampai BMKG
-
Uzone.id - Sejak fenomena IndoXXI mencuat, Indonesia seolah jadi waspada terhadap serangan konten negatif, yang sebenernya dari tahun ke tahun sejak internet dilahirkan terus bertambah.
Meskipun sebagian besar konten-konten tersebut tersebar atau menyerang melalui jagad maya, tapi Kominfo saja gak cukup. Karenanya, Kementerian yang dikomandani Johnny G Plate tersebut mau gak mau harus jadi kordinator aksi untuk keroyokan membasi konten negatif.Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menerima lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.
Baca juga: Gampangnya Tiktok Diretas
Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme atau radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.
Nah di tahun 2020 ini, atau barangkali ini bisa kita sebut gebrakan lain dari Mr Johnny, Kominfo berniat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain.
Nantinya, kolaborasi ini bakal bergerak dibawah payung kerjasama satuan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Misalnya, Polri ikut menangani konten negatif terkait radikalisme, terorisme, dan pornografi anak. BMKG berperan..., eh BMKG? Iya bener kok, baca dulu deh. BMKG berwenang untuk penanganan informasi gempa yang tidak sesuai data.
Juga Kementerian Agama untuk biro atau travel umrah ilegal dan menangkal info-info, ajaran-ajaran yang dianggap sesat dan lain-lain dan lain-lain.
Nah, apa dan siapa aja yang bakal keroyokan memerangi konten-konten negatif di Indonesia? Selengkapnya bisa kalian lihat berdarsarkan siaran pers yang dikutip dari kompas.com dibawah ini:
1. BNPT, Polri, Densus 88 Pemberantasan radikalisme dan terorisme
2. Polri Satgas pemberantasan pornografi anak
3. OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal 4. BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
5. Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
6. KPU, Bawaslu Penanganan konten terkait pemilu
7. Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG 10. Bank Indonesia Peredaran dan penjualan uang palsu
11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga Pemberantasan narkoba
12. Kementerian Pertanian Penjualan komoditas pertanian ilegal
13. Kementerian LHK Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi 14. Kementerian Sosial Penipuan undian berhadiah
15. Kemenkes BPOM Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
16.Kementerian Agama Satgas penanganan biro atau travel umroh Ilegal
Dari banyaknya pihak yang terlibat, ini mah beneran memerangi konten negatif, bahkan semua hal-hal yang berbau negatif.
Meski gue juga jadi bertanya, negatif menurut siapa? Kalau semua hal negatif menurut pemerintah doang sih, kayaknya justru bakal ngebuat Indonesia seperti Korea Utara--terkungkung dari peradaban dunia.
Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal aduankonten.id, e-mail aduankonten@ kominfo.go.id, atau akun Twitter @aduankonten.
Setelah diaporkan, aduan bakal diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.
Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.
Hmm, waspadalah...waspadalah!