Home
/
Automotive

Kendaraan yang STNK-nya Hangus, Apakah Bisa Dihidupkan Lagi?

Kendaraan yang STNK-nya Hangus, Apakah Bisa Dihidupkan Lagi?

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady19 December 2022
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah kembali menggulirkan rencana akan menghapus atau memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlaku 5 tahun sudah habis dan tidak diperpanjang lagi selama 2 tahun berturut-turut di tahun 2023.

Informasi terbaru ini sudah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni pada Jumat (16/12/2022) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pernyataan Fatoni rupanya tidak main-main. Dia saat ini berada di tim pembina Samsat Nasional dan sudah sepakat untuk menerapkan kebijakan yang sudah diatur dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

BACA JUGA: Fix, Kendaraan Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun

"Agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," tutur Fatoni. 

Berikut ini aturan lengkap mengenai penghapusan atau pemblokiran STNK yang masa berlaku 5 tahun sudah habis dan tidak diperpanjang lagi selama 2 tahun berturut-turut, berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mungkin sebagian dari kamu bertanya-tanya, apakah STNK yang sudah dihapus atau diblokir, masih bisa dihidupkan lagi? Lihat saja penjelasan di Pasal 27 di bawah ini:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Yamaha Augur Mirip Predator Musuhnya Arnold Schwarzenegger

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

populerRelated Article