Home
/
Automotive

Kenapa Odong-odong 'Haram' di Jalan Raya?

Kenapa Odong-odong 'Haram' di Jalan Raya?
Tomy Tresnady03 August 2022
Bagikan :

Uzone.id -  Kasus kecelakaan odong-odong yang membuat 10 korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta di Perlintasan Sebidang di Silebu, Kabupaten Serang, Banten, pada 26 Juli 2022 lalu tentu saja sangat disayangkan.

Tapi tahukah kalian jika mobil hasil modifikasi untuk tujuan wisata ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang dimuat di situs resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Muhammad Abidin Pensiun dari Yamaha, Kini Bangun Juraganpart.com

Polisi pun melakukan penegakan hukum dengan maraknya odong-odong yang masuk ke jalan raya berupa tindakan pencegahan dan pembinaan, seperti memberikan surat himbauan yang berisi ajakan persuasif kepada pemilik bengkel dan odong-odong.

Menurut Aan, surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan:

  1. Tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan
  2. Memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

Baca juga: Toyota Mirai Bisa Topang Listrik Stadion 7 Jam Nonstop

Polisi juga akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas, serta proses pengajuan ke pengadilan.

Tindakan penegakan hukum terbagi dua, yakni perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Jika peringatan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong tidak dipatuhi lantaran mobil masih mengalami perubahan tipe, polisi bisa menyita odong-odong tersebut.

populerRelated Article