Home
/
Digilife

Kemkominfo: Ada 38 Isu Hoaks Terkait Pilkada 2020

Kemkominfo: Ada 38 Isu Hoaks Terkait Pilkada 2020

-

Birgitta Ajeng18 November 2020
Bagikan :

Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo RI. (Foto: YouTube Kemkominfo TV)

Uzone.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja sama menangani aduan konten negatif dari masyarakat.

Selain itu, Kemkominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020. Ketiganya juga bersama-sama mengangani isu hoaks terkait KPU, penyelenggaraan Pilkada, dan pemungutan suara.

“Termasuk penanganan konten dugaan kecurangan, sosialisasi dan literasi digital terkait pelaksanaan, serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020,” ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo RI dalam konferensi pers Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020, Selasa (18/11/2020).

Baca juga: Dukung UMKM Lokal, Google Kucurkan Rp140 Miliar untuk Pinjaman Modal

Lebih lanjut, Dedy menyatakan bahwa sejak 1 September-18 November 2020, pihaknya telah menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020.

“38 temuan isu tersebut tersebar sebanyak 217. Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. Saat ini, ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah diakukan take down,” ungkap Dedy.

Dalam kesempatan yang sama, Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI juga menyatakan hal serupa.

Baca juga: Efek Pandemi, Jokowi Singgung Digitalisasi 64 Juta UMKM dan Skill Digital Unggulan

“Berdasarkan hasil penelusuran bersama Kominfo dan Bawaslu sampai 18 November 2020, ada 38 jumlah isu hoaks yang kami dapatkan di konten internet, baik itu misalnya isu hoaks yang mengenai penundaan Pilkada, atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan, atau kesulitan-kesulitan ataupun disinformasi,” ujar Fritz.

Karena itu, Kemkominfo mengimbau kepada masyarakat yang menemukan konten dengan muatan negatif di internet terkait Pilkada dapat menyampaikan aduan kepada Bawaslu maupun Kominfo. Masyarakat bisa melaporkan ke beberapa kanal, seperti website aduankonten.id ataupun melalui email [email protected] atau melalui nomor WhatsApp 08119224545.

VIDEO: Samsung Galaxy M51 vs Vivo V20, Perang HP Rp5 Jutaan!

populerRelated Article