Home
/
Automotive

Kecepatan Maksimal Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasin 60 Km per Jam

Kecepatan Maksimal Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasin 60 Km per Jam

-

Bagja Pratama09 December 2019
Bagikan :

Ilustrasi jalan tol (Info BPJT)

Uzone.id - Melintas di jalan tol Layang Jakarta-Cikampek, jangan kalian bayangin kalau melintas ngebut di lintasa Tamiya ya, justru harus ekstra hati-hati ketika melintasi tol sepanjang 36 km ini.

Mulai bisa digunakan saat liburan tahun baruan tahun 2019 ini, karena masih baru dan belum 100 persen selesai, maka jenis kendaraan dan kecepatan maksimalnya akan diberikan perhatian khusus.

"Untuk bus dan truk dilarang lewat tol elevated, tapi hanya lewat tol di bawah. Tol elevated ditujukan untuk menghindari kendaraan yang jalannya lambat seperti bus dan truk," kata Menhub Budi Karya, dilansir dari berbagai sumber.

Nantinya, lanjut Menhub, akan ada petugas patroli setiap 4 km untuk mengawasi kecepatan kendaraan yang melintas agar tidak over speed, apalagi ugal-ugalan.

"Kecepatan maksimal 60 kilometer per jam," tambah Menhub.

Pengoperasian Tol Elevated Japek II merupakan sistem pengoperasian terintegrasi yang terbagi empat wilayah.

Wilayah 1 dimulai dari Cawang kilometer 0 sampai kilometer 4 di Pondok Gede Timur. Wilayah 2 dimulai dari kilometer 4 di Pondok Gede Timur sampai kilometer 31 di Cikarang Barat.

Wilayah 3 dimulai kilometer 31 di Cikarang Barat sampai kilometer 47 di Karawang Barat. Wilayah 4 dimulai dari kilometer 47 di Karawang Barat hingga Cipularang kilometer 66 dan Cikampek kilometer 72.

VIDEO Suzuki Baleno:

populerRelated Article