Kecanduan, Wanita Ini Tuntut Dua Perusahaan Djarum Rp1 Triliun
Seorang wanita perokok, diketahui bernama Rohayani, menggugat ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada dua perusahaan rokok nasional, PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum Tbk. Alasannya, Rohayani jadi kecanduan rokok.
Dalam melayangkan gugatannya, Rohayani menggandeng dua pengacara yaitu Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan. Langkah pertama yang dilakukan adalah melayangkan somasi."Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami sejak tahun 1975 sampai tahun 2000, sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," ujar Todung, dikutip dari pojoksatu.id, Sabtu, 10 Maret 2018.
Kepada Gudang Garam, Rohayani menuntut ganti rugi sebesar Rp178 juta. Uang itu sebagai ganti ongkos yang dia keluarkan untuk membeli rokok. Dia juga meminta santunan Rp500 miliar.
Sedangkan kepada Djarum, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp293 juta dan santunan Rp500 miliar. Rohayani juga menuntu dua perusahaan itu membayar biaya kesehatannya dengan besaran yang masih dalam perhitungan.
Somasi tersebut, kata Todung, telah dikirimkan pada 19 Februari 2018 lalu kepada dua perusahaan itu dan sudah diterima awal Maret. Tetapi, belum ada satupun perusahaan yang memberikan jawaban.
Menurut Tigor, kliennya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada dua perusahaan rokok tersebut. "Jika tidak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawa soal ini ke ranah hukum," kata Tigor.