Kapolri Minta Jajarannya Waspadai Gerakan Hashtag Berujung Ricuh
Kapolri mengirimkan telegram kepada anggotanya untuk memberi atensi pada gerakan berbau politik jelang Pemilu 2019. Dalam telegram tersebut, ada beberapa gerakan yang mendapat perhatian Polri, yakni #2019GantiPresiden, #2019GantiPresiden, #JokowiPeriode, #2019PrabowoPresiden, dan #2019PrabowoPresiden. #2019PrabowoPresiden.
“Jadi sudah jelas, itu aturan di internal bagi anggota untuk menangani kalau ada. Kalau gerakan hashtag itu kan sesuai dengan UU 19 (UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE-red), tapi kalau sudah ganti apa, Prabowo dukung itu, itu beda lagi,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/9).Dalam telegram Kapolri dijelaskan, kegiatan #2019GantiPresiden masih digolongkan sebagai kegiatan unjuk pendapat di muka umum. Sedangkan untuk #JokowiPeriode, #2019PrabowoPresiden, dan #2019PrabowoPresiden, dikategorikan sebagai kegiatan berbau politik.
Oleh karena itu kegiatan tersebut harus mengikuti UU Nomor 19 Tahun 2016, berikut proposal dan AD/ART badan hukum yang menggelar acara tersebut.
Namun, apa pun bentuk kegiatannya, polisi akan turun tangan jika menerima protes dan laporan dari masyarakat terkait salah satu kegiatan tersebut.
“Saya prinsipnya gini, sepanjang tidak ada yang protes ya silakan. Tapi kalau ada satu orang yang protes, polisi wajib turun tangan untuk menangani. Gitu aja,” kata Setyo.
Persoalan tagar ini menuai polemik setelah Neno Warisman tertahan selama 7 jam di Bandara Riau, Pekanbaru, saat akan menghadiri acara #2019GantiPresiden. Persoalanya, aparat mencium gelagat konflik yang akan terjadi apabila acara itu tetap terlaksana.