Home
/
News

Kabur dari Penjara Dianggap Legal di Jerman, Mengapa?

Kabur dari Penjara Dianggap Legal di Jerman, Mengapa?

Republika20 September 2016
Bagikan :



Kabur atau melarikan diri dari penjara di Jerman dan negara tetangganya, Austria ternyata dianggap legal. Hal ini tentu kontras dengan aturan lembaga pemasyarakatan di seluruh dunia.

Mayoritas negara menilai ilegal narapidana yang melarikan diri dari penjara. Banyak tahanan mencoba melakukannya, namun ketika berhasil ditangkap kembali, mereka akan menghadapi penambahan masa kurungan.

Dilansir dari Unrealfacts, Selasa (20/9), tahanan yang kabur dari jeruji besi di banyak negara terancam tak mendapat remisi atau dihukum disiplin berat di dalam penjara. Hal ini dilakukan untuk memberi contoh bagi tahanan lainnya.

Aturan hukum yang melegalkan kasus ini di Jerman dan Austria berawal dari 1880. Para ahli hukum di Jerman waktu itu memutuskan manusia sejatinya memiliki naluri untuk bebas atau mencari kebebasan. Kabur dari penjara adalah contoh kasusnya, sehingga halitu dianggap legal.

Meski demikian, itu bukan berarti penjara-penjara di Jerman tidak dijaga intensif. Aturan di dalam bui pun ketat, misalnya narapidana yang ketahuan melakukan perusakan properti, seperti menggergaji sel, merusak dinding, atau pagar, atau menyerang petugas pasti mendapat hukuman berat.

Alasan ini menyebabkan sangat sedikit tahanan yang berhasil lolos dari penjara. Mereka yang berhasil lolos, kemudian tertangkap kembali biasanya akan mendapat perlakuan lebih keras di jeruji besi sembari menghabiskan sisa hukuman mereka.

BERITA TERKAIT




populerRelated Article