JK: Google Ingin Bebas Pajak karena Beri Informasi Gratis
-
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan penarikan pajak perusahaan raksasa teknologi seperti Google masih menjadi permasalahan dunia. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu tak membayar pajak dengan dalih akses ke informasi mereka bisa diperoleh dengan gratis.
"Itu masalah dunia, mereka katakan kita dapat informasi dari Google gratis. Jadi dia minta gratis juga pajaknya," ujar JK saat menjadi pembicara kunci dalam acara 'Smart Talk with Jusuf Kalla' di Jakarta, Kamis (11/7).
"Perusahaan ini menguasai kita, kemudian mereka kaya raya menguasai dunia, tapi di tiap negara tidak bayar pajak karena lintas negara," katanya.
Saat ini, lanjut JK, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji cara untuk menarik pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menentukan formula yang tepat bersama negara-negara anggota G20.
Lihat juga:RI Tak Mampu Sendiri Kejar Pajak Google Cs |
"Menkeu Sri Mulyani sedang cari cara bersama anggota G20 agar perusahaan itu bayar pajak. Kan itu lintas negara, mereka hanya mau melaksanakan bila ada kesepakatan di dunia, tidak bisa per negara," ucap JK.
Persoalan pajak perusahaan raksasa teknologi, seperti Google dan Facebook, menjadi pembahasan pula dalam forum G20. Secara fisik, perusahaan-perusahaan itu tak selalu hadir secara fisik di tiap negara. Masalahnya, mereka meraup untung, terutama dari iklan, dan diakses dari seluruh penjuru dunia.
Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri undangan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan beberapa waktu lalu sempat menyinggung permasalahan tersebut dengan meminta AS agar membantu Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan raksasanya itu membayar pajak sesuai kewajiban.
Lihat juga:Austria dan Prancis Bakal Pajaki Facebook-Google |
Untuk menagih pajak dari Google dkk, ia pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang diteken 1 April 2019. Melalui aturan ini, orang atau perusahaan asing yang menjalankan usahanya di Indonesia ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Orang pribadi asing atau perusahaan asing harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebulan setelah mereka beroperasi di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]