Jeremy Thomas Bantah Jadi Tersangka Penipuan
Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dalam proses jual-beli vila di Bali. Jeremy Thomas dilaporkan oleh warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, pada 7 Oktober 2014, yang mengaku mengalami kerugian hingga 16 miliar rupiah.
Terkait hal ini Jeremy Thomas angkat bicara. "Saya tegaskan pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta. Faktanya itu baru saja diungkapkan kuasa hukum saya, karena ini bicara hukum, silahkan nanti tanyanya ke kuasa hukum saya," ujar Jeremy Thomas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).Kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria, mengatakan kliennya belum berstatus tersangka, melainkan masih sebagai terlapor. Amin Zakaria juga mengungkapkan dirinya tidak mengetahui proses yang sebenarnya hingga muncul pemberitaan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum (tersangka), jadi kemarin itu baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) kita sebagai terlapor," tutur Amin Zakaria. "Kita belum tahu, mungkin hanya masalah pelimpahan. Ini adalah merupakan kewenangan Polri yang diberikan oleh KUHAP itu sendiri. Sehingga proses ini akan bisa berjalan. Kita menyampaikan melalui press release ini, kita berharap Polda Metro Jaya akan sangat fair untuk melihat permasalahan ini dengan baik," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengungkapkan Jeremy Thomas sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.
"Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali," terangnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
(dika/ari)